search

Advetorial

Eksekusi Lahan Warga Transmigrasi PalaranDPRD KaltimRusman Ya'qub

Komisi IV DPRD Kaltim Minta Pemprov Segera Mengganti Rugi Lahan Warga Transmigran di Palaran

Penulis: Jeri Rahmadani
Senin, 07 Juni 2021 | 616 views
Komisi IV DPRD Kaltim Minta Pemprov Segera Mengganti Rugi Lahan Warga Transmigran di Palaran
Rusman Ya’qub. (Oktavianus/Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co – Komisi IV DPRD Kaltim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) mengenai permasalahan warga transmigran di Kelurahan Simpang Pasir Kecamatan Palaran, Samarinda, Senin 7 Juni 2021 di Gedung E Kantor DPRD Kaltim.

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya'qub tengah memfasilitasi berkenaan dengan keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas gugatan masyarakat transmigrasi di Simpang Pasir yang menetap sejak 1973-1974. Hingga kini, belum mendapatkan hak berupa tanah seluas 1,5 hektare per satu kartu keluarga (KK) yang dijanjikan pemerintah melalui program transmigrasi kala itu. "Ada 118 KK yang belum mendapat hak, dan sudah 35 tahun menunggu. Kesepakatannya apabila sudah ada keputusan hukum berkekuatan tetap, maka Pemprov Kaltim siap mengganti lahan atau mengganti rugi berupa uang," jelas Rusman.

Ia menjelaskan, sudah banyak langkah yang dilakukan menganai penanganan masalah tersebut. Di pengadilan negeri diputus pemprov dianggap wanprestasi dan harus mengganti rugi.

Kemudian di tahap banding di pengadilan tinggi diputuskan pemprov tidak wanprestasi, namun dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak memberikan hak masyarakat.

Selanjutnya di tahap kasasi di Mahkamah Agung, pemprov harus merealisasikan lahan tadi seluas 1,5 hektare per KK. "Jadi, pemprov wajib menjalankan keputusan MA," tegas Rusman.

Akan tetapi, sambungnya, yang menjadi kendala saat ini adalah teknis eksekusinya. "Apakah saat ini masih terdapat lahan di sana, kalau tidak, tentu ganti rugi," lanjut Rusman.

Oleh karena itu, Komisi IV DPRD Kaltim meminta kuasa hukum warga dan pemprov agar berkoordinasi untuk berdiskusi mengenai teknis penyelesaian permasalahan hukum tersebut.

Dibeberkan Rusman, dalam rapat tersebut pemprov menjelaskan soal ganti rugi harus ada fatwa dari MA terlebih dahulu. "Untuk ganti rugi dalam bentuk uang total yang harus dipersiapkan pemprov sebesar Rp 59 miliar, karena harga per 1,5 hektare sebesar Rp 500 juta untuk 118 KK," ulas Rusman. (*)