Rusman Ya'qub Dorong Percepatan Pembelajaran Tatap Muka di Kaltim
Penulis: Jeri Rahmadani
Senin, 07 Juni 2021 | 1.071 views
Samarinda, Presisi.co – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) mengupayakan pembelajaran tatap muka (PTM) dapat dilakukan Juli 2021. Hal ini guna menghindari learning loss, sebuah istilah kegagalan dalam belajar siswa.
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Rusman Ya'qub sudah sejak lama menyatakan sikap supaya jangan terlalu lama pembelajaran daring dilakukan. Karena, sudah mengetahui dan membuktikan bahwa risiko belajar dari rumah itu sangat tidak efektif.
Namun begitu, Rusman menyebut yang memiliki otoritas penuh dimulai atau tidaknya PTM di kabupaten/kota di Kalimantan Timur (Kaltim) ini, kembali kepada Gubernur Kaltim, Isran Noor.
"Karena beliau secara tanggung jawab kepemimpinan, jabatan, dan lainnya, ada pada gubernur. Apapun keputusan gubernur kami backup. Namun kami mengingatkan, jangan terlalu lama belajar daring ini," ungkap Rusman, Senin 7 Juni 2021.
Rusman menyebut, kalau pun pembelajaran secara daring ini diperpanjang di Kaltim, dirinya mempertanyakan bentuk kompensasi untuk publik. Menurutnya, kalau di perpanjangan, maka mustinya ada perbaikan pada mekanisme dan metode belajar yang diberikan guru pada siswa. "Jangan disuruh perpanjang, namun metode belajar daring masih seperti itu (tidak ada inovasi). Diubah sistemnya jadi lebih baik," tambahnya.
Diketahui, Gubernur Kaltim Isran Noor masih menahan melakukan PTM di kabupaten/kota di Kaltim. Namun, salah satu kabupaten/kota di Kaltim juga mengupayakan PTM dapat dilaksanakan secara bertahap.
Rusman menegaskan, untuk SMA/SMK kewenangan berada di Pemprov Kaltim. Tetapi, kalau ada kabupaten/kota ada yang berani melaksanakan PTM misalnya, pada TK, SD, dan SMP, maka gubernur tidak bisa juga menahan. Sebab, TK, SD, dan SMP berada di kewenangan pemkot atau pemkab. "Kalau misalnya ada bupati atau wali kota yang berani melakukan PTM, hal itu juga dinilai dari wilayah kewenangannya. Yakni TK, SD, dan SMP," urai Rusman.
"Sementara kalau SMA/SMK, tidak mungkin dibuka oleh pemkab atau pemkot karena itu kewenangan gubernur. Tidak mungkin bupati atau wali kota berani membuka. Jadi, hal itu terlihat seolah-olah berbenturan," tambah Rusman. (*)