Menteri Agama Umumkan Pembatalan Keberangkatan Haji 2021, Embarkasi Balikpapan Tak Jadi Digunakan
Penulis: Nur Rizna Feramerina
Kamis, 03 Juni 2021 | 1.072 views
Balikpapan, Presisi.co - Kementerian Agama Republik Indonesia resmi membatalkan keberangkatan haji bagi seluruh calon jemaah. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660/2021 tentang Pembatalan Haji tahun 1442H/2021 Masehi.
Seperti dilansir Suara.com jaringan Presisi.co, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan hal tersebut melalui konferensi pers di Auditorium HM Rasjidi Kemenag Jakarta, Kamis 3 Juni 2021. "Atas petimbangan tersebut dan komunikasi dari hati ke hati selain dengan Komisi 8 DPR RI, kami juga berkomunikasi dengan alim ulama dan pimpinan ormas Islam dan tentu penyelaran haji dan umroh serta KPIH yang menjadi ujung tombak pelayanan haji di lapangan. Kami pemerintah melalui Kementerian Agama menerbitkan keputusan Menteri Agama 660/2021 tentang Pembatalan Jemaah Haji tahun 1442 H/ 2021 Masehi," kata lelaki yang juga ketua umum GP Ansor itu.
Menanggapi pembatalan ini, Kepala Kantor Kementerian Agama Balikpapan, Johan Marpaung segera menyosialisasikan ke 530 calon jemaah yang gagal berangkat. "Nanti juga ada surat dari Kanwil," ucapnya.
Pembatalan ini juga membatalkan penggunaan Embarkasi Haji. Padahal, Kamis 3 Juni 2021 pagi, petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Balikpapan menyemprotkan disinfektan sebelum ditempati calon jemaah.
Selain itu, Pemkot Balikpapan pun telah menyewa Hotel Grand Tiga Mustika sebagai tempat isolasi pasien Covid-19 yang sebelumnya diisolasi di Embarkasi Haji. "Embarkasi tidak jadi digunakan karena calon jemaah tidak berangkat tahun ini. Tidak tahu tahun depan," ujarnya
Disebutkan Johan, pembatalan ini pun menyebabkan antrean haji semakin panjang. "Daftar sekarang, 25 tahun ke depan baru berangkat," ungkap Johan. (*) Editor: Rizki