Peringati May Day, Mahasiswa Pantau Pembayaran THR untuk Buruh Samarinda
Penulis: Jeri Rahmadani
Sabtu, 01 Mei 2021 | 564 views
Samarinda, Presisi.co – Puluhan mahasiswa dari Aliansi BEM Samarinda berunjuk rasa di simpangan Lembuswana. Mereka menyampaikan beberapa tuntutan kepada pemerintah daerah dalam memperingati hari buruh.
Humas Aliansi BEM Samarinda Iksan Nopardi menyebut, peringatan hari buruh menjadi refleksi perjuangan kaum buruh dalam kebersamaan mencapai hak-haknya. "Beberapa tahun belakang, persoalan buruh masih menjadi problem dasar negara kita. Mulai dari disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja pada 2020," jelas Iksan.
Menurutnya, Undang-Undang Cipta Kerja semakin membuat buruh dirugikan. Sebab dalam pembentukannya terburu-buru dan membatasi partisipasi publik.
Belum lagi di masa pandemi yang sudah berlangsung setahun terakhir ini membuat banyak buruh mengalami PHK sepihak oleh perusahaan. "Pengangguran semakin meningkat setiap tahun. Ditambah dampak pandemi. Tercatat ada 2,56 juta penduduk menjadi pengangguran. Dengan tambahan tersebut, jumlah pengangguran di Indonesia menjadi 10,58 juta orang," tutur Iksan.
Iksan juga menyoroti persoalan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang mengatur jabatan, upah, tunjangan, serta fasilitas kerja tidak lagi mengatur batasan waktu bagi skema kontrak kerja. Outsourcing yang dibatasi hanya untuk pekerjaan di luar kegiatan produksi.
Dalam hal PHK, perusahaan dapat melakukan dengan alasan efisiensi tenaga kerja. Penghapusan sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program pensiun juga menyebabkan hilangnya bentuk perlindungan pemenuhan hak-hak pekerja.
"Alih-alih memperkuat pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan, Undang-Undang Cipta Kerja justru semakin merugikan pekerja," jelas Iksan.
Tak lupa Iksan menegaskan kepada seluruh perusahaan, agar THR kepada buruh segera dibayarkan. Minimal tujuh hari sebelum Lebaran. Sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan.
"Akan kami kawal," tegas Iksan. (*)
Editor: Rizki
==
Tuntutan Aliansi BEM Samarinda:
1. Cabut Undang-Undang Cipta Kerja.
2. Stop pemutusan hubungan kerja sepihak.
3. Menjamin THR buruh tujuh hari sebelum Lebaran.
4. Menjamin kesejahteraan hak-hak buruh kontrak, dan outsourcing.
5. Mendorong transparansi dan pelibatan masyarakat serta pihak-pihak terkait dalam perumusan kebijakan publik.