Posko THR Balikpapan Dibuka H-7 Lebaran, Ada Sanksi untuk Perusahaan yang Melanggar
Penulis: Nur Rizna Feramerina
Rabu, 28 April 2021 | 736 views
Balikpapan, Presisi.co - Dinas Ketenagakerjaan Balikpapan membuka posko THR di Kantor Disnaker Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota. Posko ini untuk menampung aduan para pekerja mengenai THR.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Balikpapan Ani Mufidah menerangkan, wali kota telah menandatangani surat edaran yang diberikan kepada seluruh perusahaan di Kota Beriman. Posko ini akan dibuka tujuh hari sebelum Lebaran selama hari kerja. “Sedangkan untuk akhir pekan dilayani via telepon,” ucapnya.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi belum mendapat laporan dari disnaker mengenai aduan THR dari para pekerja. Begitu pula dari pengusaha. Jika terdapat aduan, Rizal meminta kedua pihak berunding untuk mencapai kesepakatan. "Kalau tidak berhasil, maka akan melibatkan disnaker," jelasnya.
Rizal mengingatkan para pengusaha tidak melanggar kesepakatan dengan pekerja. Sebab Rizal tak segan memberikan sanksi yang tegas. "Kalau ada pelanggaran, tentu ada sanksi. Tapi semoga bisa mencapai kesepakatan," pungkasnya. (*)