search

Daerah

Sungai Karang Asam Besar SamarindaNormalisasi Sungai di SamarindaJuliansyah AgusRunandar

Pemkot Samarinda Menyegel Satu Rumah di Sungai Karang Asam Besar, Ini Sebabnya

Penulis: Jeri Rahmadani
Senin, 19 April 2021 | 684 views
Pemkot Samarinda Menyegel Satu Rumah di Sungai Karang Asam Besar, Ini Sebabnya
Tim dari Pemkot Samarinda dan Pemprov Kaltim saat meninjau Sungai Karang Asam Besar, beberapa waktu lalu. (Jeri Rahmadani/Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co – Pemkot Samarinda bersama Pemprov Kaltim meninjau dan mendata jumlah bangunan yang berdiri di atas Sungai Karang Asam Besar (SKAB) di Jalan M Said, Senin 19 April 2021.

Kepala Bidang Sumber Daya Air PUPR-Pera Kaltim, Runandar menjelaskan, tahun ini diadakan swakelola Pemprov Kaltim untuk normalisasi SKAB. Nah, normalisasi ini untuk mengurangi beberapa titik banjir di Samarinda. Khususnya sekitaran Jalan M Said.

Dituturkan Runandar, pendataan bangunan ini menindaklanjuti rapat pemprov bersama pemkot beberapa waktu lalu. Untuk menindaklanjuti persoalan sungai.

Ada titik-titik masalah sosial yang harus diselesaikan mengenai normalisasi bantaran SKAB yang akan digarap Pemprov Kaltim.

"Salah satunya bangunan-bangunan yang melebihi jalur hijau atau dikatakan sudah ke badan sungai. Ini yang akan ditertibkan pemkot," ungkap Runandar kepada awak media.

Dirinya menjelaskan, standar lebar sungai bervariasi antara 15 sampai 20 meter. Namun idealnya 15 meter. Runandar menyayangkan, pada sela-sela kunjungan masih menemukan bangunan yang melanggar batas hijau atau sempadan.

Ia berharap, paling tidak dalam jangka pendek ada pengendalian bangunan-bangunan yang baru dibangun di bantaran sungai. Supaya tidak menyebar di tempat lain.

"Mudah-mudahan pemkot bisa membantu mengatasi masalah sosial tadi," imbuhnya.

Runandar membeberkan, dari pantauannya, lebar SKAB ada yang tersisa 1,5 meter. Hal itu karena sudah tertutup tanaman semak belukar dan diperparah dengan sampah rumah tangga.

"Termasuk utilitas ada yang melintang di sungai. Artinya di seberang kiri ke kanan yang digunakan untuk menyambungkan utilitas PDAM, dan ini mengganggu," tegasnya.

Kepala Seksi Pengawas Bangunan Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Samarinda Juliansyah Agus telah menyegel bangunan satu rumah dua pintu yang melanggar garis sempadan.

"Tadi disampaikan pemiliknya belum ada izin mendirikan bangunan (IMB)," ungkapnya di sela-sela pendataan.

Dinas PUPR Samarinda telah menyegel bangunan itu. Pemilik bangunan diarahkan sesegera mungkin mengajukan permohonan IMB di badan perizinan.

"Dari situ akan diketahui bangunan itu melanggar garis sempadan sungai atau tidak. Kalau tidak sesuai, maka IMB tidak akan bisa diterbitkan," ucap Agus.

Apabila bangunan dimaksud terbukti tak berizin, maka akan dibongkar. "Namun sesuai garis sempadan bangunan saja. Selebihnya, pemilik masih bisa mengajukan permohonan," lanjutnya.

Saat ini di lapangan masih mendata bangunan di pinggir sungai yang menjadi kendala pengerukan SKAB.

Diketahui bangunan yang berdiri di bantaran SKAB kebanyakan tidak berizin. Mengenai relokasi, Agus belum dapat memastikan. "Namun untuk dana kerahiman, belajar dari pengalaman di Pasar Segiri, Dinas Perkim Samarinda yang menangani," jelas Agus. (*)

Editor: Rizki