search

Berita

Satpol PP Kota SerangLarangan Selama RamadanKementerian AgamaDenda 50 JutaWarung Buka Selama Ramadan Diancam Penjara

Restoran Buka Siang Hari Selama Ramadan Diancam Denda dan Penjara, Kemenag: Berlebihan

Penulis: Yusuf
Jumat, 16 April 2021 | 569 views
Restoran Buka Siang Hari Selama Ramadan Diancam Denda dan Penjara, Kemenag: Berlebihan
Petugas Satpol PP Kota Serang saat menempelkan kebijakan bagi rumah makan dan sejenisnya selama Ramadan. (Dok. Satpol PP Kota Serang)

Suara.com - Juru bicara Kementerian Agama Abdul Rochman menilai kebijakan Pemerintah Kota Serang, Banten, yang melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari terlalu berlebihan.

"Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan," ujar Abdul diwartakan Suara.com, jaringan Presisi.co.

Menurutnya, larangan tersebut justru membatasi akses sosial masyarakat bekerja. Apalagi, kehadiran rumah makan dan sejenisnya turut dibutuhkan bagi warga yang tak berkewajiban menjalankan ibadah puasa.

Abdul menegaskan, larangan berjualan makanan selama Ramadan merupakan kebijakan yang diskriminatif atau melanggar hak asasi manusia terhadap mereka yang tidak wajib menjalankan puasa. Untuk itu, Kemenag meminta agar kebijakan tersebut dikaji ulang. Mengedapankan sikap saling menghormati dan menghargai terhada warga yang menjalankan puasa dan tidak

"Saya harap ini bisa ditinjau ulang. Semua pihak harus bisa mengedepankan sikap saling menghormati. Bagi mereka yang tidak berpuasa, diharapkan juga bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa. Sebaliknya, mereka yang berpuasa agar bisa menahan diri dan tetap bersabar dalam menjalani ibadah puasanya," kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Serang, melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan pada siang hari selama bulan Ramadan. Hal ini tertuang dalam Iimbauan Bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021.

Jika pihak restoran atau rumah makan nekat beroperasi pada waktu yang dilarang, maka terancam sanksi berupa hukuman 3 bulan penjara. Tak hanya itu, pengelola juga bisa terkena denda maksimal Rp50 juta.

Sumber: Suara.com