Penulis: Nur Rizna Feramerina
Balikpapan, Presisi.co - Masyarakat Balikpapan, Samarinda, dan Kutai Kartanegara mulai Rabu 14 April 2021 sudah bisa memperpanjang SIM secara online.
Hal tersebut setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meluncurkan aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar) Korlantas Polri secara daring, Selasa 13 April 2021 yang diikuti Polda Kaltim secara virtual.
“Yang mau perpanjang SIM bisa dilakukan dari mana saja,” jelas Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak.
Baca juga: Parkir di Pinggir Jalan, Driver Ojek Online Balikpapan Kena Tilang Elektronik
Pelayanan ini masih ditujukan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM. Sedangkan untuk masyarakat yang baru mau membuat SIM, Herry menjelaskan prosedurnya masih dilakukan manual.
Melalui aplikasi ini, pemohon akan melakukan ujian teori, pemeriksaan psikologi melalui aplikasi, dan layanan pemeriksaan kesehatan.
Bagi para pemohon perpanjangan SIM, bisa mengunduh aplikasi SINAR (SIM Presisi Nasional) di perangkat Android atau di Playstore. Sementara untuk perangkat iOS masih harus menunggu.
Baca juga: Pengusaha Transportasi di Balikpapan Mengeluh Minta Pelonggaran
Selain itu, Herry memastikan dengan adanya layanan SIM online ini sangat efektif menghilangkan calo.
“Sebab tak ada pertemuan antara pemohon SIM dengan calo. Semua digital,” tutupnya. (*)
Editor: Rizki




