search

Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit PrabowoArogansi PolisiTelegram KapolriDivisi Humas Polri

Kapolri Larang Media Siarkan Arogansi Polisi, Ini 11 Poin Lengkapnya

Penulis: Yusuf
Selasa, 06 April 2021 | 625 views
Kapolri Larang Media Siarkan Arogansi Polisi, Ini 11 Poin Lengkapnya
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Dok. Divisi Humas Polri)

Presisi.co - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang media massa menyiarkan tindakan atau arogansi anggota kepolisian. Ketentuan peliputan media massa mengenai tindak pidana atau kejahatan kekerasan itu termuat dalam telegram Nomor: ST/750 / IV/ HUM/ 3.4.5/ 2021 yang ditandatangani oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono atas nama Kapolri tertanggal 5 April 2021 yang ditujukan kepada Kapolda dan Kabid Humas di seluruh Indonesia.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono membenarkan isi surat telegram tersebut. Dia mengklaim pertimbangan diterbitkannya surat telegram itu yakni untuk memperbaiki kinerja Polri di daerah.

"Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik," kata Rusdi saat dikonfirmasi Suara.com, jaringan Presisi.co pada Selasa 6 April 2021.

Adapun 11 poin dalam surat telegram tersebut;

  1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis;
  2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana;
  3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian;
  4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan;
  5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual;
  6. Menyamarkan gambar wajah dan indentitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya;
  7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur;
  8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku;
  9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detil dan berulang-ulang;
  10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten;
  11. Tidak menampilkan gambaran secara eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.

Sumber: Suara.com