Wartawan di Kaltim Gelar Aksi Solidaritas Tolak Kekerasan Jurnalis
Penulis: Cika
Senin, 05 April 2021 | 640 views
Samarinda, Presisi.co - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Samarinda menggelar aksi solidaritas menentang intimidasi yang dialami sejumlah pewarta di Indonesia. Sejumlah awak media yang bergabung dalam aksi ini mengecam segala bentuk kekerasan yang dialami wartawan saat menjalankan tugas peliputan di lapangan.
Jurnalis Tempo, Nurhadi dikabarkan mengalami penganiayaan secara fisik, perampasan dan pengrusakan peralatan dan tindakan represif oleh oknum yang diduga aparat, ketika dirinya tengah melakukan liputan investigasi kasus dugaan suap yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu 27 Maret 2021 lalu.
Peristiwa yang menimpa Nurhadi merupakan satu dari sederet kasus kekerasan yang menimpa jurnalis saat melaksanakan kerja-kerja jurnalistik.
Pada Oktober 2020 lalu, lima jurnalis di Samarinda juga mengalami kekerasan fisik dan intimidasi oknum polisi di Polresta Samarinda ketika meliput aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja yang berakhir ricuh di DPRD Kaltim.
Kasus ini sudah dilaporkan ke Propam Polresta Samarinda sejak 10 Oktober 2020. Namun hingga saat ini tak ada kejelasan. Para korban belum mendapat SP2HP.
Catatan AJI Indonesia, sejak 2006 – 2021 jumlah kekerasan yang menimpa jurnalis di Indonesia sebanyak 848 kasus.
Meliputi kekerasan fisik 258 kasus, pengusiran 92 kasus, ancaman dan teror 77 kasus, pengrusakan alat liputan 58 kasus dengan kategori pelaku, polisi 60 kasus, massa 60 kasus dan 36 kasus orang tak dikenal dan lainnya (Baca: https://advokasi.aji.or.id/).
AJI Kota Samarinda memandang kekerasan terhadap jurnalis telah menabrak UU Pers Nomor 40/1999. Pasal 4 UU ini menyebut “kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”.
Penjelasan pasal ini dimaksud bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.
Pasal 8 menyebut wartawan dalam melaksanakan tugasnya mendapat perlindungan hukum.
Ketentuan pidana dalam Pasal 18 UU Pers, berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan Pasal 4, maka diancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 500 juta.
Selain UU Pers, pelaku juga melanggar Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang kekerasan dan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
Karena itu, AJI Kota Samarinda menyatakan sikap :
Mengutuk keras segala bentuk kekerasan oleh siapa pun kepada siapa pun. Terlebih kepada rekan jurnalis yang dalam bekerja dilingdungi UU Nomor 40/1999 tentang Pers sebagaimana diatur dalam Pasal 8.
Mendesak Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta mengusut pelaku penganiayaan Jurnalis Tempo, Nurhadi dan segera memproses pidana maupun etik.
Mendesak Kapolda Kaltim, Irjen Herry Rudolf Nahak mengusut pelaku penganiayaan lima jurnalis di Samarinda baik secara pidana maupun etik.
Mengimbau kepada semua pihak agar menghormati UU Pers. Juga kepada seluruh rekan jurnalis agar berpegang teguh pada prinsip dan kode jurnalistik.
Menggalang solidaritas seluas-luasnya dari rekan sesama jurnalis dan masyarakat sipil (civil society) untuk mengawal kasus kekerasan ini hingga tuntas sebagai upaya penegakan kebebasan pers.
Pusaran Simpang Patung Singa Jadi Saksi Perlawanan Kekerasan Jurnalis
Foto: Aksi teatrikal oleh Teater Sebumi yang menceritakan tentang pergulatan Nurhadi saat menjalankan tugas sebagai jurnalis. (Istimewa)
Aksi solidaritas yang sama turut dilakukan oleh Gabungan jurnalis di Kutai Timur (Kutim). Bertempat di pusaran Simpang Patung Singa, Sangatta Utara, Kutim. Sekira 25 peserta aksi dari kalangan pers dari berbagai media massa di Kutim yang bernaung di organisasi Aliansi Jurnalis Kutai Timur (AJKT) dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kutim turut mengecam kekerasan yang dialami para jurnalis di Tanah Air.
"Kami mengecam segala bentuk tindak kekerasan terhadap pers, yang baru-baru ini menimpa saudara kami Nurhadi di Surabaya. Kami harap kejadian serupa jangan sampai terjadi di Kutai Timur maupun Kalimantan Timur," ucap Ketua AJKT, Sukriadi.
Selain menyampaikan orasi, Gabungan jurnalis di Kutai Timur turut menggelar aksi teatrikal oleh Teater Sebumi yang menceritakan tentang pergulatan Nurhadi saat menjalankan tugas sebagai jurnalis, yang kemudian dianiaya untuk berupaya membungkam hasil reportasenya.
Massa selanjutnya bergerak menuju Mapolres Kutim. Gabungan jurnalis melakukan penyerahan secara simbolis tuntutan aksi, dan dimediasi langsung oleh Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko yang didampingi Wakapolres Kompol Pras, Kasat Intel Aldo, Kasat Lantas AKP Wulyadi, serta jajaran.
"Kami tentunya ikut merasa prihatin atas kejadian tersebut yang menimpa saudara wartawan. Kami tentunya berupaya bisa bekerja dengan profesional dan jangan sampai ada kejadian kekerasan terhadap wartawan di Kutai Timur," ujar Kapolres AKBP Welly Djatmoko. (*)