search

Politik

Sanksi Pidana Buang Sampah SembaranganDPRD Balikpapan

DPRD Balikpapan Bahas Revisi Perda Pengelolaan Sampah, Masyarakat yang Lalai Siap-siap Terima Sanksi Pidana

Penulis: Nur Rizna Feramerina
Senin, 15 Februari 2021 | 475 views
DPRD Balikpapan Bahas Revisi Perda Pengelolaan Sampah, Masyarakat yang Lalai Siap-siap Terima Sanksi Pidana
Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arief Agung

Balikpapan, Presisi.co - DPRD Kota Balikpapan melaksanakan rapat paripurna ke-7 masa sidang I tahun 2021, Senin (15/2/2021).

Dalam paripurna kali ini, DPRD Balikpapan membahas tentang rancangan peraturan daerah tentang rancangan peraturan daerah (raperda) tentang perubahan atas Perda No.13 tahun 2015 mengenai pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

Andi Arief Agung, Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan menjelaskan, terdapat beberapa hal krusial sehingga perlu direvisi. Salah satunya adalah penegakan disiplin masyarakat dalam hal membuang sampah.

"Makanya disini nanti akan kita masukkan pasal tentang sanksi pidana ringan. Dan ini sebagaimana berdasarkan hasil naskah penjelasan terhadap situasi ini," katanya.

Andi berharap masyarakat Balikpapn lebih meyadari terkait pemasalahan ini, karena permasalahan sampah bukan hanya tanggungjawab Pemerintah.

“Kita harap depannya jika Perda ini sudah direvisi dan disosialisasikan dan diterapkan kepada masyarakat, paling tidak bisa membangun kesadaran masyarakat,”

Lebih lanjut, ia juga berharap Pemkot Balikpapan dapat menguatkan maupun meningkatkan infrastruktur terhadap masalah persampahan di Kota Beriman.

“Contohnya menyangkut masalah titik-titik bak sampah di lingkungan/RT. Karena selama ini mungkin di satu Kelurahan, bak sampahnya tidak banyak. Kita berharap infrastruktur ini akan dimaksimalkan sehingga masyakat tidak kesulitan,”

Karena kemungkinan satu bak sampah berasal dari 15 RT. Kemudian juga pengelolaannya atau jadwal pengambilan sampahnya masih kurang baik.

“Besok ini akan kita masukan sanksi pidananya, agar membangun kesadaran masyarakat,” tutupnya.

Editor : Oktavianus