search

Daerah

Balikpapan Resmi PPKM MikroKaltim SterilPengertian PPKM MikroWali Kota BalikpapanRizal Effendi

PPKM Mikro di Balikpapan, Kaltim Steril Tidak Berlaku, Pasar dan Mal Tetap Muka dengan Pembatasan

Penulis: Nur Rizna Feramerina
Jumat, 12 Februari 2021 | 1.031 views
PPKM Mikro di Balikpapan, Kaltim Steril Tidak Berlaku, Pasar dan Mal Tetap Muka dengan Pembatasan
Wali Kota Balikpapan saat meresmikan PPKM Mikro.

Balikpapan, Presisi.co - Kota Balikpapan resmi menjalankan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang diintruksikan Menteri Dalam Negeri mulai hari ini, Jum’at (12/2/2021)

Dalam surat edaran nomor 300/392/Pem dijelaskan bahwa PPKM Mikro diterapkan selama 14 hari hingga tanggal 27 Februari 2021.

Dengan diterapkannya PPKM Mikro, maka kebijakan Kaltim Steril oleh Gubernur Kaltim tidak lagi berlaku di Balikpapan.

“Surat edaran ini bukan berarti mengesampingkan surat edaran Gubernur, tapi kita sudah konsultasi dengan Gubernur dan Kapolda, dan sudah sesuai instruksi Presiden dan Mendagri,” kata Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi.

PPKM Mikro ini menerapkan sistem zonasi pada skala terkecil, yaitu Rukun Tetangga. Dimana ada 4 zonasi yang ditetapkan, yaitu zona hijau, kuning, oranye, dan merah.

Zona hijau berarti tidak ada kasus positif dalam 7 hari terakhir di satu RT. Zona kuning berarti terdapat kasus positif di 1-5 rumah dalam 7 hari terakhir di satu RT.

Zona oranye berarti terdapat kasus positif di 5-10 rumah dalam 7 hari di satu RT. Sedangkan zona merah berarti terdapat lebih dari 10 rumah dalam 7 hari di satu RT.

Di Balikpapan, terdapat sebanyak 1.669 RT, dari jumlah tersebut, 619 RT atau 37% dinyatakan terdapat kasus positif Covid-19 dengan total rumah 1.057 rumah.

“Dari 619 RT, sebanyak 614 masuk zona kuning, kemudian 5 RT zona oranye, Sementara zona merahnya tidak ada. 1.050 RT atau 63% tidak ada kasus aktif atau zona hijau,” urai Rizal.

Kelima RT tersebut adalah RT 15 Kel. Damai Baru Balikpapan Selatan, RT 10 Kel. Manggar Balikpapan Timur, RT 39 Kel. Manggar Balikpapan Timur, RT 29 Kel. Gunung Samarinda Balikpapan Utara, RT 14 Kel. Karangjoang Balikpapan Utara.

Penerapan PPKM Mikro ini juga bersamaan dengan PPKM Kota yang sebelumnya telah diterapkan.

Hanya saja, poin penting dari PPKM Mikro ini tidak menutup pasar dan Mal. Hanya dilakukan pembatasan-pembatasan.

Editor : Oktavianus