Tak Masuk dalam Daftar 10 Tokoh Penerima Vaksin Covid-19 Tahap Pertama, Begini Penjelasan Wali Kota Balikpapan
Penulis: Nur Rizna Feramerina
Kamis, 28 Januari 2021 | 1.840 views
Balikpapan, Presisi.co - Balikpapan secara resmi akan melaksanakan penyuntikan vaksin Covid-19 pada Jumat (29/1/2021) besok.
Kendati demikian, proses vaksinasi telah dilakukan kepada beberapa tenaga kesehatan di Rumah Sakit Hardjanto dan tenaga kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Balikpapan sejak hari ini.
Nantinya, pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan di halaman Kantor Pemerintah Kota Balikpapan, jalan Jenderal Sudirman.
Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi membeberkan 10 tokoh yang akan menjadi peserta vaksinasi besok.
Tokoh-tokoh tersebut adalah Wakapolda Kaltim, Kepala BPN Kaltim, Ketua DPRD Balikpapan, Dandim 0905 Balikpapan, Danlanud Dhomber, Kapolresta Balikpapan, Kepala Disdukcapil Balikpapan, Ketua PCNU Balikpapan, Pendeta Romo, dan Ketua RT Kasmadi.
Selain itu, juga ada tokoh-tokoh kesehatan yang akan menjadi peserta vaksinasi Covid-19 perdana di Kota Beriman ini.
“Seluruh direktur rumah sakit bersama Kepala Dinas Kesehatan Kota,” kata Rizal.
Rizal sendiri menjelaskan tidak mendapatkan vaksin sinovac ini karena usianya di atas 60 tahun.
“Saya akan di vaksin pada bulan Mei, karena jika melihat jadwal vaksin pfizer dan astra zenica memang sebagian besar dikhususkan untuk yang 60 tahun ke atas," ungkap Rizal.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, dr Andi Sri Juliarty menuturkan kriteria penerima vaksin sinovac.
“Syaratnya usia 18-59 tahun, bukan penyintas, bukan orang yang dalam status kontak erat, bukan yang menunggu hasil swab, tidak memiliki riwayat penyakit yang termasuk di faktor ekslusi yang ditetapkan oleh Dokter Ahli Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI),” ungkapnya.
Berikut merupakan kriteria dari PAPDI: 1. Jika tekanan darah di atas 140/90 mmHg, vaksin Corona tidak diberikan. 2. Jika pernah mengidap COVID-19, ibu hamil atau menyusui, mengidap gejala ISPA dalam tujuh hari terakhir, memiliki riwayat alergi berat, penyakit ginjal, rematik, sakit saluran pencernaan kronis, vaksin Corona tidak diberikan. 3. Bagi yang mengidap penyakit diabetes melitus DM tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5 persen, vaksinasi tidak diberikan. 4. Lalu, apabila suhu badan penerima vaksin sedang demam (di atas 37,5 derajat Celcius) disarankan vaksinasi ditunda terlebih dahulu. Begitu pula dengan pasien yang pernah mengidap penyakit paru.
Selain itu, di bawah ini juga merupakan penyakit komorbid yang belum layak menerima vaksin sinovac:
1. Penyakit Autoimun Sistemik (SLE, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya) 2. Sindrom Hiper IgE 3. Pasien dengan infeksi akut 4. PGK (penyakit ginjal kronis) dialisis, PGK non dialisis, tranlsplantasi ginjal, sindrom nefrotik dengan imunosupresan/kortikosteroid 5. Hipertensi 6. Gagal jantung 7. Penyakit jantung koroner 8. Rematik autoimun 9. Penyakit-penyakit gastrointestinal 10. 1Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun 11. Kanker 12. Pasien hematologi onkologi