search

Daerah

Pelarangan Kratomuniversitas mulawarmanPemkot Samarinda Larang KratomKratom Dilarang

Dosen Fakultas Kedokteran Unmul Ini Minta Pemkot Samarinda Tak Buru-buru Terbitkan Pelarangan Kratom, Begini Alasannya

Penulis: Jeri Rahmadani
Sabtu, 23 Januari 2021 | 1.052 views
Dosen Fakultas Kedokteran Unmul Ini Minta Pemkot Samarinda Tak Buru-buru Terbitkan Pelarangan Kratom, Begini Alasannya
Kratom

Samarinda, Presisi.co – Mitragyna Speciosa atau Kratom telah masuk daftar tanaman yang dilarang oleh Pemerintah Kota Samarinda. Hal itu berdasarkan surat edaran nomor : 660.1/050/012.01 yang diterbitkan Pemkot Samarinda, pada Kamis (14/01/2021) lalu.

Pengeluaran surat edaran tersebut dibenarkan oleh Wali Kota Samarinda, Syaharie Jaang. Dimana diketahui terdapat tiga poin yang menginformasikan status tanaman borneo itu, di Kota Tepian, sebutan Samarinda.

“Iya, itukan salah satu tumbuhan ya. Sesuai dengan rekomendasi kemarin ya, dari BPOM kalau tidak salah, mengatur pelarangan tersebut,” ungkap Jaang, pada Presisi.co Saat ditemui usai melakukan ziarah di makam mantan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda, di jalan K.H. Abul Hasan, pada Jum’at pagi (22/01/2021).

Pelarangan Kratom di Kota Samarinda itu kemudian ditanggapi oleh dr. Swandar, selaku Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Mulawarman, sekaligus Ketua Pusat Unggulan Ipteks Perguruan Tinggi Bidang Obat dan Kosmetik Bahan Alam Hutan Tropika Lembap (PUI-PT OKTAL).

Ia mengatakan bahwa diperlukan penelitian lebih lanjut terkait regulasi tanaman Kratom, khususnya di Kota Samarinda. Apalagi disebutnya tanaman yang hanya ada di Kaltim dan Kalbar tersebut, memiliki banyak manfaat positif.

“Dibuang negatifnya, kemudian diambil positifnya. Karena kan memang kratom ada manfaatnya. Jangan terburu-buru, nanti seperti tanaman ganja jatuhnya. Padahal punya manfaat ekonomi, terlebih secara ekologis, namun tidak dapat dimanfaatkan,” ujarnya.

Hal itu dikatakan Swandar berdasarkan tropical studies yang juga menjadi fokusan dan konsentrasi Unmul, dalam kajian penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.

“Karena memang diketahui bahwa tanaman Kratom banyak tumbuh di pinggiran sungai, berfungsi sebagai penahan abrasi,” tambah Swandar.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda Sri Puji Astuti, mengatakan bahwa pihaknya belum melakukan pertemuan lanjut untuk membahas lebih mengenai pelarangan Kratom di Kota Samarinda. Terlebih status peracik obat tradisional dan pembuat suplemen yang menggunakan bahan dasar kratom.

“Belum berani ngomong. Karena memang belum ada pembahasan lebih dengan pihak terkait,” katanya pada Presisi.co.

Namun begitu, Sri Puji Astuti menegaskan bahwa pekan depan akan melaksanakan pertemuan dengan BPOM dan Dinas Kesehatan, terkait pembahasan status kratom di Kota Samarinda.

“Minggu depan sepertinya, cuman belum dipastikan harinya kapan,” tutupnya.

Editor : Oktavianus