search

Daerah

Residivis Curanmor yang Beraksi di Daerah Markoni Berhasil Dibekuk Polisi

Penulis: Nur Rizna Feramerina
Kamis, 07 Januari 2021 | 501 views
Residivis Curanmor yang Beraksi di Daerah Markoni Berhasil Dibekuk Polisi
Satreskrim Polresta Balikpapan saat menggelar rilis penangkapan residivis curanmor yang beraksi di daerah Markoni.

Balikpapan, Presisi.co - Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil membekuk seorang residivis kasus pencurian bermotor atau curanmor. Tersangka berinisial AF (35) ini terbukti melakukan pencurian di kantor notaris di daerah Markoni pada 16 Desember lalu sekitar pukul 11.00 Wita.

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Agus Arif Wijayanto kejadian dimulai ketika korban memakirkan kendaraannya dan lupa untuk mencabut kunci kendaraan roda dua miliknya.

“Kebetulan yang bersangkutan adalah pekerja di tempat tersebut, namun pada saat masuk ke dalam kantor korban lupa mengambil kunci yang tergantung di motor,” jelas Kompol Agus.

AF lanjut dikatakan Agus mengambil kesempatan untuk melancarkan aksinya. Sementara, korban yang saat itu sadar motor yang ia parkir hilang, lalu melapor ke pihak Polresta Balikpapan.

Pelaku sendiri berhasil diamankan Satreskrim Polresta Balikpapan pada Selasa 5 Januari lalu. 

“Pelaku warga Gunung Sari, untuk pekerjaan serabutan. Pelaku residivis ini yang kedua kalinya,” katanya.

Kepada Polisi, Pelaku mengaku masih ada beberapa tempat dimana ia biasa melancarkan aksinya, baik di Balikpapan maupun daerah lain.

“Itu masih kita lakukan pendalaman, kita akan mengumpulkan barang bukti yang terkait,” ucapnya.

AF sendiri akan menjual motor curiannya itu dengan harga Rp 1,4 juta. Namun sial baginya, belum sempat merasakan 'uang panas' hasil pencurian itu, AF keburu ditangkap oleh Polisi.

“Biasa dijual Rp 1,4 juta. Saya kasih orang gak dirubah. Ini orangnya sendiri yang ubah,” ucap pelaku, AF (35).

Atas perbuatannya, AF dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Editor : Oktavianus