search

Politik

Dugaan Kasus Money PoliticGakkumduBawaslu Samarinda

Gakkumdu Tutup Dugaan Kasus Money Politic di Pilkada Samarinda

Penulis: Nur Rizna Feramerina
Sabtu, 12 Desember 2020 | 570 views
Gakkumdu Tutup Dugaan Kasus Money Politic di Pilkada Samarinda
Bawaslu saat melakukan konferensi pers bersama Polresta Samarinda dan Kejaksaan Negeri Samarinda

Samarinda, Presisi.co - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Samarinda menjelaskan bahwa dugaan kasus money politic dari salah satu pasangan calon tidak dapat dilanjutkan. Hal ini dijelaskan Abdul Muin, Ketua Bawaslu pada konferensi pers pada Sabtu (12/12/2020).

Ia menjelaskan Bawaslu tidak menerima laporan dari warga terkait video dugaan money politic, dan Bawaslu telah melakukan penelusuran ke wilayah yang tertera di dalam video yang beredar.

“Beredarnya video pada tanggal 4 Desember lalu, Bawaslu menunggu laporan dari masyarakat. Namun hingga hari Sabtu, 5 Desember 2020 15.00 tidak ada laporan masuk, kemudian Bawaslu melakukan penelusuran di Jl. Muso Salim Gg. 9 RT 24,” jelas Muin.

Saat penelusuran, Bawaslu menemui Ketua RT 24 namun Ketua RT tersebut tidak bisa memberikan keterangan mengenai kejadian video yang beredar. Atas informasi tersebut Bawaslu menggali lagi kepada tuan rumah, namun hasilnya tidak maksimal.

Kemudian Bawaslu melakukan klarifikasi terbadap Tim Pemenangan Paslon dan mendapatkan hasil bahwa dana yang ada di dalam video merupakan upah bagi saksi.

“Hasil klarifikasinya di Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) adalah bahwa anggaran yang ada diperuntukan untuk saksi. Hal itu disampaikan tim pemenangan kepada tim klarifikasi,” ujarnya.

Dijelaskan terdapat enam orang saksi yang diklarifikasi dalam kasus dugaan money politic. Namun setelah klarifikasi tersebut, Bawaslu melakukan rapat dan tidak menemukan unsur-unsur berdasarkan pasal 187a.

Lebih lanjut, terkait pelanggaran di TPS Bawaslu telah melakukan crosscheck dengan Panwascam di TPS terkait dengan dugaan adanya KPPS yang merangkap menjadi saksi salah satu paslon.

Dengan demikian, hasil rapat antara Kepolisian dan Kejaksaan menerangkan bahwa kasus ini tidak bisa dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur pasal 184.

Sementara itu, Aipda Mat Bahri anggota kepolisian Polresta Samarinda menghimbau kepada masyarakat kalau menemukan tindak pidana tolong kooperatif memberitahu Bawaslu.

Editor Oktavianus