Jubir KPK : Berkas Dugaan Korupsi Mantan Bupati Kutai Timur Ismunandar dkk Dilimpahkan ke PN Samarinda
Penulis: Cika
Jumat, 13 November 2020 | 1.180 views
Presisi.co - Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut berkas perkara dan surat dakwaan 5 orang tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kutai Timur sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Samarinda.
Lima orang tersangka trsebut yakni, Mantan Bupati Kutai Timur Ismunandar, Encek Unguria Mantan Ketua DPRD sekaligus istri Ismunandar, Kepala Bapenda, Musyaffa, Kepala BPKAD, Suriansyah dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutim, Aswandini.
“KPK limpahkan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Kutim. Dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2019 dan 2020 atas nama ISM (Ismunandar) dkk, hari ini (12/11/2020) JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke PN Tipikor Samarinda,” ungkap Firli.
Dia mengatakan, saat ini penahanan para terdakwa beralih dan menjadi kewenangan Majelis Hakim Tipikor Samarinda.
“Untuk sementara para terdakwa masih dilakukan penahanan di Rutan Cabang KPK di Jakarta,” jelasnya.
Selanjutnya, tambah Firli, JPU menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan jadwal persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Para terdakwa didakwa dengan dakwaan kumulatif, pertama Pasal 12 huruf a atau Kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana;
Kedua, Pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana;
Diketahui, Ismunandar ditahan bersama istrinya yang saat itu merupakan Ketua DPRD Kutim, Encek UR Firgasih, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 2 Juli 2020. Keduanya diamankan bersama lima tersangka tersangka lain dari lingkup Pemkab Kutim.
Dua tersangka pemberi suap dari kontraktor rekanan, yakni Aditya Maharani, dan Deky Aryanto.
Dalam kasus tersebut, KPK menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp 4,8 miliar, dan sertifikat deposito sebesar Rp 1,2 miliar.