search

Berita

Dewan Perwakilan RakyatDPRRUU Minuman BeralkoholRUU Minol

RUU Minuman Beralkohol Kembali Dibahas DPR, Denda Puluhan Juta dan Kurungan Penjara Menanti

Penulis: Nur Rizna Feramerina
Kamis, 12 November 2020 | 787 views
RUU Minuman Beralkohol Kembali Dibahas DPR, Denda Puluhan Juta dan Kurungan Penjara Menanti
Ilustrasi

Presisi.co - Dewan Perwakilan Rakyat tengah merancang Undang-Undang mengenai larangan minuman beralkohol (RUU Minol). Tertulis di RUU Minol bahwa orang yang mengonsumsi minuman beralkohol akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp 50 juta. Hal ini tertuang dalam Pasal 20 Bab VI tentang Ketentuan Pidana RUU Minol.

"Setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp50 juta," sebagaima tertulis di draf yang dapat diunduh di situs DPR.

Dalam RUU tersebut, Pasal 7 Bab III membahas mengenai larangan bagi setiap orang untuk mengonsumsi minumal beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional serta minuman beralkohol campuran.

Penambahan sanksi pidana pun memungkinkan jika yang bersangkutan dinilai mengganggu ketertiban umum dan mengancam keamanan orang lain. Hal ini dijelaskan di Pasal 21 angka (1) Bab VI tentang Ketentuan Pidana RUU Minol, sanksi pidana penjara bagi peminum minol yang mengganggu ketertiban umum atau mengancam keamanan orang lain ditingkatkan menjadi maksimal lima tahun penjara atau denda maksimal Rp 100 juta.

Bahkan tertulis dalam Pasal 21 angka (2), apabila yang bersangkutan sampai terbukti menghilangkan nyawa orang lain, maka pidana akan ditambah sebesar sepertiga dari pidana pokok.

RUU Minol ini juga mengatur ancaman bagi orang yang memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan serta menjual minuman beralkohol.

Hal ini tertuang dalam Pasal 18 Bab VI Ketentuan Pidana RUU Minol yang menjelaskan bahwa orang yang memproduksi minol bisa dipenjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp1 Milyar.

Sedangkan bagi orang yang memasukkan, menyimpan, mengedarkan dan menjual minuman beralkohol seperti tertulis dalam Pasal 19 Bab VI akan dikenakan sanksi yang sama dengan Pasal 18 Bab VI.

Selain itu, RUU Minol juga mengatur tiga klasifikasi minol berdasarkan kadar etanolnya, hal ini tertuang pada Pasal 4 Bab II tentang Klasifikasi.

Klasifikasi tersebut antara lain adalah golongan A yang berkadar etanol 1-5%, golongan B 5-20%, golongan C 20-55%.

Namun, larangan ini tidak berlaku untuk beberapa kepentingan seperti yang tertulis dalam Pasal 8 angka (2) Bab III, dengan pengecualian untuk ritual keagamaan, wisatawan, farmasi serta tempat-tempat uang diizinkan okeh peraturan perundang-undangan.

Menanggapi hal di atas, Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu menilai bahwa RUU Minol tidak perlu dibahas DPR, selain itu ICJR juga mewanti jika ke depannya akan ada over-kriminalisasi jika draft tersebut disahkan menjadi UU.

"Pendekatan pelarangan bagi minuman beralkohol dapat memberi dampak negatif bagi peradilan pidana di Indonesia," kata Erasmus dalam rilis ICJR, Rabu (11/11).

Setelah membaca draf tersebut, Erasmus menilai bakal beleid tersebut menggunakan pendekatan prohibitionist atau larangan buta.

Sementara itu Olliza Sa’aduddin Djamal dari Fraksi PPP,yang merupakan salah satu pengusul RUU ini, menjelaskan bahwa RUU Minol akan melindungi masyarakat dari dampk negatif dan juga menumbuhkan kesadaran bagi masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol.

"RUU bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif, menciptakan ketertiban, dan ketentraman di masyarakat dari para peminum minol," ucapnya.