Bawaslu Dalami Dugaan Pelanggaran Kampanye di Pilkada Samarinda
Penulis: Redaksi Presisi
Rabu, 30 September 2020 | 603 views
Samarinda, Presisi.co – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Samarinda, Abdul Muin menyebut jika pihaknya akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan atau klarifikasi, terkait dugaan pelanggaran kampanye di luar zonasi yang menyeret nama Pasangan Calon Barkati-Darlis.
Upaya ini sendiri, dijelaskan Abdul Muin sebagai tindak lanjut atas laporan dari Sentra Penegakan Hukm Terpadu (Gakkumdu) terkait adanya dugaan pelanggaran yang terjadi dari salah satu acara yang dilaksanakan masyarakat, Minggu (27/9) lalu.
"Sekali lagi, kita hanya ingin memastikan dari kegiatan tersebut apakah ada yang melanggar dari ketetapan KPU atau tidak," lugasnya di kantor Gakkumdu Samarinda, Jalan Wijaya Kesuma, Rabu (30/9/2020).
Lanjut dikatakan Abdul Muin, berdasarkan laporan dari Panwascam Samarinda Seberang terkait dugaan dari acara yang disebutnya sempat ditunda pelaksanaannya itu.
"Ada beberapa orang tadi yang sudah kami klarifikasi. Saat ini, posisinya kami hanya ingin memperdalam lagi terkait dugaan tersebut," ungkapnya.
Adapun bukti terkait dugaan tersebut, dikatakan Abdul Muin jika pihaknya sudah mengamankan bukti berupa foto dokumentasi kegiatan, untuk kemudian diminta untuk diklarifikasi, Kamis (1/10) besok.
"Ini untuk melengkapi lagi dari bukti-bukti yang sudah kami dapatkan. Sebagai pemegang amanat pengawasan, kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," pungkasnya.
Sementara, jika terbukti melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, sanksi berupa denda dan kurungan penjara akan diberikan, sesuai aturan hukum berlaku.