search

Hukum & Kriminal

Kutai TimurPenculikan BayiPolres KutimAKP Abdul Rauf

Takut Diceraikan Suami, Seorang Perempuan Asal Kutim Diduga Nekat Curi Bayi Adik yang Baru Berumur Tiga Hari

Penulis: Cika
Jumat, 04 September 2020 | 1.274 views
Takut Diceraikan Suami, Seorang Perempuan Asal Kutim Diduga Nekat Curi Bayi Adik yang Baru Berumur Tiga Hari
Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf saat menggelar konferensi pers terkait kasus penculikan bayi di Mapolres Kutim. (Foto : Istimewa)

Kutai Timur, Presisi.co - Perempuan berinisial NT (37) diduga tega menculik bayi adiknya sendiri yang baru saja lahir di RS Pupuk Kaltim (PKT) Bontang, Rabu (2/9/2020). 

Dugaan tersebut, dipaparkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf, saat pihaknya menggelar konferensi pers di Mapolres Kutim, Kamis (3/9) kemarin. 

Saat itu, AKP Abdul Rauf menyebut jika NT dilaporkan oleh adik yang merupakan ibu kandung dari bayi yang dicuri, yakni TN (33) warga Dusun Sidrap, Kecamatan Teluk Pandan.

"Pelaku ini melakukan aksi penculikan bayi setelah keguguran kandungan yang berusia tujuh bulan. Dia berbohong kepada suaminya bahwa bayinya ada di rumah sakit di Bontang, kemudian pelaku mengambil bayi dari adiknya untuk diperlihatkan kepada suaminya sebagai anaknya," ungkap Rauf, didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Diva Justicia.

Diduga, tersangka nekat menjalankan aksinya lantaran takut diceraikan oleh suaminya yang diketahui bekerja di Kecamatan Busang.

"Jadi pelaku ini di Muara Wahau, sedangkan suaminya bekerja di (perusahaan tambang emas) di Busang. Mereka LDR-an. Jadi suaminya tak tahu bahwa bayi dalam kandungan istrinya (NT) telah keguguran," ungkap Rauf.

Diketahui, NT saat keguguran kandungan berusia tujuh bulan tersebut, merupakan calon anak keempat. Sedangkan bayi yang dilaporkan telah diculik, merupakan anak keempat dari TN.

"Barang bukti yang kami amankan adalah satu helai selimut, satu dot bayi, serta sebuah ponsel. Pelaku disangkakan Pasal 83 Jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta," papar Rauf.

Adapun NT, saat diwawancarai awak media mengaku, bahwa sebelumnya dirinya telah dijanjikan oleh TN bahwa jika bayinya lahir maka dia akan diberikan anak tersebut.

"Tapi saya malah dituduh menculik bayinya. Padahal anaknya melihat saat saya membawa bayi itu. Malah dia menuntut saya bayar Rp 10 juta, atau jika tidak laporan ke polisi tetap dilanjut. Saya tidak bisa mencari uang Rp 10 juta dalam setengah jam, jadi biar saja saya menjalani ini (ditahan polisi)," ungkap NT.