Tim Macan Satreskrim Polres Kutim Beraksi, Dua Terduga Bandar Judi Dadu Diamankan
Penulis: Cika
Selasa, 18 Agustus 2020 | 1.273 views
Kutai Timur, Presisi.co - Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil membekuk dua orang terduga bandar judi dadu di Jalan Poros Samarinda - Bontang, tepatnya di Desa Danau Redan, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur.
Dua orang yang diamankan, setelah diduga kuat bertindak sebagai bandar judi dadu, yakni Misdunan dan Ardi Akib. Keduanya, diamankan Tim Macan Satreskrim Polres Kutai Timur, tepat di hari kemerdekan RI ke 75 tahun, sekitar pukul 17.30 wita, Senin (17/8)
"Barang bukti yang diamankan dari tempat judi tersebut adalah sebesar Rp 5,6 juta," ungkap Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf, dalam konferensi pers, Selasa (18/8).
Rauf melanjutkan, aktivitas perjudian tersebut berhasil terungkap setelah pihaknya mendapat aduan dari warga. Saat mendatangi TKP, sejumlah pemain berhasil kabur melarikan diri. Sedangkan, dua orang terduga pelaku yang diamankan, telah dibawa ke Polres Kutim untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Selain mengamankan barang bukti sebesar Rp 5,6 juta, Tim Macam Satreskrim Polres Kutim turut mengamankan 3 buah dadu hitam dan putih berukuran besar, 7 buah dadu putih ukuran kecil, lapak dan penggoncang dadu.
Diketahui, Misdunan alias Dana (55) adalah warga dari Kelurahan Gunung Telihan Bontang. Sedangkan, Ardi Akib yang turut terjaring dalam operasi kali ini, merupakan salah seorang karyawan swasta yang tinggal di Desa Api-api, Bontang.