search

Daerah

KPKOTT KPK di KutimIsmunandarGratifikasi

32 Saksi Terkait Tindak Pidana Korupsi Ismunandar Cs Diperiksa Penyidik KPK

Penulis: Cika
Rabu, 12 Agustus 2020 | 1.000 views
32 Saksi Terkait Tindak Pidana Korupsi Ismunandar Cs Diperiksa Penyidik KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Sumber : Istimewa)

Kutai Timur, Presisi.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian agresif mengumpulkan informasi dari sejumlah saksi terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Bupati Kutai Timur Non-Aktif, Ismunandar dan enam tersangka lainnya. 

Para penyidik KPK diketahui memanggil 32 saksi tambahan, di Mapolresta Samairnda, Selasa (11/8) kemarin.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan jika 32 orang tersebut, berasal dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemkab Kutim dan pihak swasta.

“Terkait perkara di Kutim, hari ini, penyidik memanggil beberapa saksi. Pemeriksaan di Mapolresta Samarinda,” ucap Ali melalui rilisnya, Selasa (11/8/20).

Adapun saksi yang diperiksa antara lain pegawai di Bapenda Kutim, Bappeda Kutim, Dinas Pendidikan Kutim, BPKAD Kutim, Dinas PU Kutim, mantan Kadis PMPTSP Kutim dan swasta.

Penyidikian lanjutan ini sendiri merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Ismunandar beserta istrinya, Encek Unguria yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Kutim serta tiga kepala dinas lainnya.

Ismundar Cs diduga terlibat dalam kasus yang melibatkan dua rekanan Pemkab Kutim dalam menjalankan proyek APBD Kutim di tahun 2019 dan 2020. Kedua rekanan tersebut adalah Aditya Maharani dan Deky Aryanto. Dengan barang bukti Rp 6,1 miliar dari enam proyek di Dinas PU dan proyek di Dinas Pendidikan Kutim.