KPK Minta Saksi Terkait Kasus Gratifikasi Bupati Kutim Non-Aktif Ismunandar Kooperatif
Penulis: Cika
Jumat, 24 Juli 2020 | 1.322 views
Samarinda, Presisi.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui memanggil 11 orang saksi terkait tindak pidana korupsi (TPK) yang menyeret Bupati Kutai Timur (Kutim) Non-Aktif Ismunandar dan kelompoknya yang saat ini tengah di tahan oleh lembaga antirasuah ini.
Bertempat di Mapolres Samarinda, dari 11 orang saksi yang di panggil, hanya ada 9 orang yang hadir memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangannya.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri merinci, kesembilan orang tersebut yakni PPK Dinas PU Kutim Rudi, Staf Bidang Cipta Karya dan PU Kutim, Indra Nur Fahrial, Sopir Bupati Didik, Kabid Sumber Daya Air Dinas PU Reza Renanta, PPK Dinas PU, Haris Afandi, lalu Kasatpol PP Kutim Didi Herdiansyah, ASN Kutim Mirwan dan Hafarudin selaku Ajudan Bupati juga Kasi Perencanaan Teknis Bidang Bina Marga Pu, Asran Lode.
"Adik Bupati (Yeni) mengkonfirmasi berada di Jakarta dan 1 saksi staf Bapenda tanpa ada keterangan," ringkas Ali Fikri.
Masing-masing saksi ini, dimintai keterangan olah para penyidik KPKdi Aula Wira Pratama, Lantai II Mapolres Samarinda di Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Sungai Kunjang, Jumat (24/7/2020) dengan pengawasan aparat keamanan yang disiagakan.
Penyidik KPK mengkonfirmasi keterangan para saksi tersebut terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Kutai Timur. Disamping itu mengenai dugaan pengaturan jumlah fee yang sudah di atur dan ditentukan serta dugaan informasi adanya pemberian mobil kepada Ismunandar yang kini di Non Aktifkan sebagai Bupati Kutim.
Sedangkan, untuk dua orang saksi yang tak hadiri memenuhi panggilan KPK, lanjut dipastikan Ali Fikri jika KPK akan kembali memanggil para Saksi tersebut, agar para penyidik dapat mengumpulkan informasi terkait kasus yang turut menyeret istri Ismunandar, yakni Encek Unguria selaku Ketua DPRD Kutim serta lima orang tersangka lainnya.
"Materi pemeriksaan selengkapnya telah tertuang dalam BAP yang dibuat penyidik dan nanti akan disampaikan secara terbuka untuk umum di depan persidangan," sambungnya.
KPK juga dipastikan Ali Fikri masih akan memeriksa beberapa saksi tambahan. Untuk itu, lanjut ditegaskkannya agar saksi-saksi yang dipanggil oleh Penyidik KPK kooperatif hadir memenuhi kewajiban hukum tersebut.