search

Berita

Dilarang MudikBudi Karya SumadiCovid-19Coronaindonesia

Mudik Dilarang, Menhub : Moda Transportasi Kembali Operasi

Penulis: Presisi 1
Rabu, 06 Mei 2020 | 1.186 views
Mudik Dilarang, Menhub : Moda Transportasi Kembali Operasi
Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi

Presisi.co – Menteri Perhubungan (Menhub) RI Budi Karya Sumadi menyebut akan melonggarkan pelaksanaan aturan pembatasan transportasi di tengah puncak penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Dikutip dari CNN Indonesia, Menhub RI yang baru saja sembuh setelah dinyatakan positif Covid-19 itu menyebut, penjabaran dari turunan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 itu akan dimulai, Kamis (7/5/2020) besok.

“Intinya adalah penjabaran bukan relaksasi. Dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut dan bus kembali beroperasi dengan catatan harus pakai protokol kesehatan," ujar Budi Karya dalam video conference, Rabu (6/5).

Alasan utama dikeluarkannya penjabaran Permen itu sendiri disebut Budi agar perekonomian nasional tetap berjalan. Ia menegaskan, rencana operasi yang akan dimulai besok itu tak akan berdampak pada pengangkutan logistik yang selama ini terus berjalan.

“Tetapi petugas tidak boleh turun, hanya barang yang di perkenankan turun,” lugasnya.

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 dikeluarkan pemerintah beberapa waktu lalu untuk mengatur pengendalian transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian untuk mudik di tengah pandemi virus corona.

Transportasi yang diatur meliputi kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang seperti angkutan umum bus, mobil penumpang; kereta api; pesawat; angkutan sungai, danau dan penyeberangan; kapal laut; serta kendaraan pribadi baik mobil maupun sepeda motor.

Larangan ini berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah yang telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), zona merah penyebaran virus corona, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB.

Dalam aturan itu,  larangan mudik untuk sektor darat dan penyeberangan berlaku 24 April sampai 31 Mei 2020, untuk kereta api mulai 24 April sampai 15 Juni 2020, untuk kapal laut mulai 24 April hingga 8 Juni, dan untuk angkutan udara mulai 24 April hingga 1 Juni 2020.