Tak Hanya Memiliki, Pasutri Ini Diduga Ikut Mengedarkan Sabu di Kutim
Penulis: presisi2
Sabtu, 08 Februari 2020 | 1.160 views
Presisi – Polsek Bengalon amankan pasangan suami istri (pasutri) di Jalan Sulawesi, Desa Sepaso Barat, Kecamatan Bengalon, Kutim pada Kamis (6/2) malam karena memiliki satu poket sabut sebera 0,96 gram.
Kabar penangkapan kedua orang yang masing-masing berinisal RD (36) dan BU (34) ini, turut dibenarkan oleh Polres Kutim, melalui Kasat Reskoba Iptu Chandra Buana. Dari pesan singkat yang disampaikan Iptu Chandra, RD dan BU tidak memiliki namun terindikasi pula sebagai pengedar barang haram tersebut di wilayah Kutim.
"Indikasinya sebagai pengedar,"sebut Iptu Chandra Buana melalui pesan Whatsapp, Sabtu (8/2).
Mengutip laporan kepolisian, RD dan BU ditangkap saat personil Polsek Bengalon melakukan patroli rutin disekitar wilayah penangkapan. RD dan BU yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda vario berwarna putih, dengan nopol KT 6473 RL melakukan gerak-gerik mencurigakan.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya diketahui membawa satu poket sabu dan membuang barang haram tersebut, sesaat personil Polsek Bengalon melakukan patroli.
“Hasil interogasi, mereka mereka membuang satu poket sabu yang dibawa dari Sangatta ke Bengalon disekitar TKP," ungkap Chandra.
Pihak Polsek Bengalon kemudian bergerak melakukan penyisiran di TKP dan berhasil menemukan satu poket sabu, lengkap dengan pembungkusnya.
Selain RD dan BU, yang kini diamankan di Mapolres Kutim, satu unit sepeda motor serta dua buah hp yang digunakan kedua pelaku juga ikut diamankan sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, pasutri pemilik sabu ini diancam kurungan penjara di atas 10 tahun berdasarkan UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika.