search

Hukum & Kriminal

penyulingan minyak ilegalobjek vital nasionalpertaminapolda kaltim

Penyulingan Minyak Ilegal di Palaran Samarinda Diamankan Polisi

Penulis: Presisi 1
Kamis, 14 November 2019 | 956 views
Penyulingan Minyak Ilegal di Palaran Samarinda Diamankan Polisi
Tim Gabungan TNI dan Polda Kaltim saat menyisir lokasi penyulingan minyak ilegal di Bantuas.

Presisi - Satgas Pertamina EP Sangsasanga bersama tim gabungan dari TNI dan Polda Kaltim, kembali mengungkap pengolahan minyak ilegal. 

Kali ini, tim gabungan berhasil membongkar penyulingan minyak ilegal dalam kawasan pertambangan, yang berada di Jalan Poros, Palaran-Sangasanga, Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, Samarinda, Selasa (12/11)

Puluhan tandon sebagai tempat penampungan puluhan ton minyak ilegal, ditemukan diatas lahan seluas 500 m2. Tak hanya itu, para petugas turut menemukan jalur pipa yang diduga kuat milik PT Pertamina EP Sangasanga

“Dari manajemen Pertamina menyusuri tempat-tempat  yang dimungkinkan dilalui jalur pipa Pertamina, dan kami menemukan ada pipa di lokasi ini. Lokasi ini masih masuk kawasan area Pertamina Sangasanga. Ini merupakan penindakan kami yang keenam kalinya,” ucap Aiptu Jojo Prasetyo, Personel Pam Obvitnas Polda Kaltim.

Dari sekitar 95 unit tandon berwarna putih berkapasitas 1000 liter, 79 diantaranya kosong. Sisanya, 16 unit tandon sudah terisi oleh BBM  jenis solar. Selain itu, 4 unit tandong berkapasitas 5 ribu liter beserta 1 unit tangki dengan kapasitas 10 ribu liter turut ditemukan, dalam keadaan kosong. 

Pada kesempatan yang sama,  petugas juga menemukan 2 unit tungku, yang biasa digunakan untuk pembakaran minyak ilegal tersebut. Adapun total minyak yang ditemukan, sebanyak 5.8 ton. 

Sebelumnya, ada lima lokasi yang berhasil diungkap oleh petugas, terkait penyulingan minyak ilegal. Pertama, penggerebekan dilakukan di empat titik yang berada di wilayah Sambutan pada Jumat (8/11).

Kemudian, Senin (11/11) sekitar pukul 16.00 Wita, petugas kembali menyisir area penyulingan minyak ilegal, yang berada tepat di samping Gerbang Tol Samarinda-Balikpapan, Palaran. 

“Ini TKP yang keenam, sebelumnya kami berhasil mengungkap kasus serupa di beberapa lokasi. Seperti halnya di Palaran, kami tidak menemukan pekerja di lokasi yang bisa dimintai keterangan," ungkap Jojo. 

Dia menambahkan, ini merupakan kedatangan kedua. Sebelumnya, Selasa (12/11) kemarin pihaknya sudah datang  melakukan pengecekan. 

"Pada hari ini kami ditugaskan untuk memasang garis polisi di TKP," sebut Jojo, pada Rabu (13/11). 

Kawasan yang semula diduga milik PT Energy Cahaya Industritama (ECI) dibantah Budi Fahroni, Kepala Teknik Tambang PT ECI. Dirinya membantah, kawasan tersebut bukan merupakan konsesi perusahaannya. Meski aktivitas penyulingan ilegal, sudah berlangsung selama 6 bulan. 

”Dulu sudah pernah saya tanyakan kepada pekerjanya terkait aktivitas itu. Mereka mengaku bahwa ini aktivitas penyulingan cobra oil yang digunakan untuk menguatkan mesin. Namun, karena itu bukan wilayah konsesi kami, maka kami tidak berhak menegurnya,” ungkap Budi.