Penulis: Umar Daud Muhammad
Tenggarong, Presisi.co – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran.
Imbauan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, seiring memasuki pekan keempat Ramadan dan mendekati masa libur Idulfitri 2026.
“Seperti tahun-tahun sebelumnya, sebaiknya ASN tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik,” ujarnya, Rabu 18 Maret 2026.
Sunggono menjelaskan, larangan tersebut merujuk pada aturan yang telah berlaku sebelumnya, di mana kendaraan dinas diperuntukkan bagi kepentingan pemerintahan, bukan penggunaan pribadi.
Meski demikian, ia menyebut terdapat kelonggaran terbatas bagi ASN dalam penggunaan kendaraan dinas, yakni hanya untuk aktivitas di dalam wilayah Kutai Kartanegara.
“Tapi kalau digunakan masih di sekitar Kukar, paling jauh ke wilayah hulu seperti Kecamatan Kota Bangun, itu masih bisa ditoleransi. Yang tidak boleh kalau dipakai untuk ke luar daerah atau untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Ia menambahkan, momentum Lebaran memang menjadi tradisi tahunan masyarakat untuk bersilaturahmi ke kampung halaman. Namun, ASN tetap diminta mematuhi aturan yang berlaku.
“Karena peruntukan penggunaan mobil dinas itu untuk kepentingan pemerintah, bukan untuk pribadi,” tandasnya. (*)
Editor: Redaksi




