Penulis: Akmal Fadhil
Samarinda, Presisi.co – Pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kalimantan Timur Tahun 2026 menuai sorotan dari kalangan akademisi. Salah satunya, Pengamat kebijakan publik Universitas Mulawarman, Syaiful Bachtiar, menilai tim tersebut perlu dievaluasi dari aspek efektivitas, efisiensi anggaran, serta transparansi rekrutmen.
TAGUPP dibentuk melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 tentang Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan Tahun 2026.
Menurut Syaiful, secara fungsi, tim seharusnya berperan memberi masukan strategis terhadap pelaksanaan program prioritas kepala daerah, khususnya janji kampanye saat Pilkada 2024.
“Kalau disebut tim ahli, maka tugas utamanya memberikan advice atau rekomendasi agar program prioritas gubernur berjalan efektif dan mampu menjawab harapan masyarakat,” ujarnya Senin 2 Maret 2026.
Ia menekankan, fungsi tersebut mencakup dua hal utama, memastikan program berjalan sesuai target serta membantu mengurai kendala dalam implementasi kebijakan.
Namun, dari sisi efisiensi, Syaiful mempertanyakan komposisi tim yang jumlahnya disebut terlalu besar untuk ukuran tim ahli.
“Kalau benar-benar tim ahli, tidak perlu sampai puluhan orang. Cukup satu koordinator dan beberapa anggota dengan kompetensi yang relevan. Sepuluh orang saja sudah maksimal,” katanya.
Menurutnya, jumlah anggota yang besar justru berpotensi menyulitkan proses pengambilan keputusan dan mengaburkan fungsi tim sebagai pemberi pertimbangan teknokratis.
Syaiful juga menyoroti potensi tumpang tindih peran apabila anggota tim turut tampil memberikan pernyataan publik yang seharusnya menjadi kewenangan kepala daerah atau pejabat resmi pemerintah.
“Tim ahli bukan juru bicara. Jika ikut memberikan penjelasan yang tidak substansial atau keluar dari konteks persoalan, justru bisa memperkeruh diskusi di ruang publik,” ujarnya.
Ia mencontohkan polemik terkait mobil dinas dan isu lain yang berkembang belakangan ini.
Menurutnya, diskusi publik seharusnya difokuskan pada prinsip-prinsip penganggaran yang efektif, efisien, serta selaras dengan kondisi fiskal daerah.
“Penjelasan kepada publik harus berbasis prinsip good governance, transparansi, dan akuntabilitas. Jangan melebar ke isu-isu yang tidak relevan dengan substansi kebijakan,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa karena dibiayai APBD, pembentukan dan komposisi TAGUPP semestinya dilakukan secara terbuka agar dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Kalau menggunakan anggaran daerah, maka proses rekrutmen, komposisi, hingga kinerjanya harus transparan. Itu bagian dari akuntabilitas,” tegasnya.
Syaiful menambahkan, tanpa keterbukaan, publik berpotensi menaruh curiga terhadap kemungkinan adanya akomodasi kepentingan politik, relasi personal, atau unsur lain di luar pertimbangan profesional.
“Kalau komposisinya tidak mencerminkan tim ahli secara murni, sebaiknya tidak disebut tim ahli. Gunakan nomenklatur lain yang lebih tepat,” katanya.
Adapun susunan Dewan Penasihat TAGUPP Kaltim 2026 terdiri atas Irfan Wahid, Putra Jaya Husin, Bambang Widjojanto, Akhmad Fatoni, Abdul Wahab Bangkona, Rusmadi, Siswanda H. Sumarto, dan Abu Bakar B.
Ketua TAGUPP dijabat Irianto Lambrie, dengan Wakil Ketua I Hijrah Mas’ud dan Wakil Ketua II M. M. Gibran Sesunah.
Syaiful menegaskan, ke depan perlu ada pembatasan peran anggota tim agar tidak melampaui fungsi konsultatif.
Menurutnya, ruang publik seharusnya diisi penjelasan substantif dari para pengambil keputusan, bukan perdebatan yang kontraproduktif.
“Yang dibutuhkan publik adalah kejelasan prinsip dan arah kebijakan, terutama di tengah kondisi keuangan daerah yang tidak sedang baik-baik saja,” pungkasnya. (*)
Editor: Redaksi




