Ambang Batas Mau Dihapus, Pengamat Sebut Angin Segar Bagi Partai Non Parlemen
Penulis: Akmal Fadhil
1 jam yang lalu | 0 views
Suasana Paripurna di DPR RI. (Istimewa)
Samarinda, Presisi.co - Wacana penghapusan ambang batas parlemen kembali membuka perdebatan mengenai arah sistem representasi politik di Indonesia.
Isu ini tidak hanya menyangkut penyederhanaan partai politik, tetapi juga menyentuh persoalan keadilan elektoral dan peluang kompetisi yang setara bagi seluruh partai peserta pemilu.
Akademisi Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah atau Castro, melihat penghapusan ambang batas parlemen sebagai momentum untuk menata ulang relasi antara suara pemilih dan keterwakilan di parlemen.
Dalam pandangannya, ambang batas selama ini menjadi instrumen yang membatasi konversi suara menjadi kursi, khususnya bagi partai-partai kecil.
Castro menilai, tanpa ambang batas, mekanisme kompetisi antarpartai menjadi lebih terbuka.
Setiap partai politik, baik besar maupun kecil, memiliki peluang yang relatif setara untuk mengamankan kursi parlemen sepanjang memperoleh dukungan nyata di daerah pemilihan.
“Ambang batas membuat partai kecil sulit bersaing, meskipun mereka memiliki basis dukungan yang riil di dapil tertentu,” ujar Castro Kamis 5 Februari 2026.
Dalam kerangka analisisnya, penghapusan ambang batas tidak serta-merta dimaknai sebagai ancaman terhadap sistem kepartaian.
Ia justru melihatnya sebagai koreksi terhadap praktik elektoral yang selama ini dinilai tidak sepenuhnya adil dalam mengakomodasi keragaman pilihan politik masyarakat.
Castro juga menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menilai ambang batas parlemen tidak memiliki rasionalisasi yang memadai.
Menurutnya, kritik MK menunjukkan bahwa angka ambang batas lebih merefleksikan kompromi politik ketimbang desain hukum yang berorientasi pada perlindungan hak pilih warga negara.
Dalam praktiknya, ambang batas kerap menimbulkan paradoks representasi.
Partai politik yang berhasil memenangkan calon legislatif di daerah tertentu tetap gagal mengirim wakil ke parlemen karena tidak memenuhi ambang batas nasional.
Akibatnya, suara pemilih yang telah diberikan secara sah tidak terwakili dalam lembaga legislatif. Situasi tersebut, menurut Castro, menimbulkan ketimpangan dalam prinsip fairness pemilu.
Ia menilai sistem elektoral seharusnya memberi bobot yang setara pada setiap suara, tanpa memandang ukuran partai politik.
“Ketika suara pemilih di satu daerah tidak terkonversi menjadi kursi hanya karena faktor nasional, di situ terjadi ketidakadilan representasi,” jelasnya.
Lebih jauh, Castro memandang penghapusan ambang batas dapat mendorong kompetisi yang lebih sehat.
Partai kecil dipaksa untuk memperkuat kerja-kerja elektoral di tingkat akar rumput, sementara partai besar tidak lagi sepenuhnya diuntungkan oleh mekanisme ambang batas.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa penghapusan ambang batas tetap harus diiringi dengan penguatan tata kelola parlemen agar fragmentasi politik tidak menghambat proses legislasi.
Dengan demikian, menurut Castro, penghapusan ambang batas parlemen bukan sekadar perubahan teknis pemilu, melainkan bagian dari upaya membangun sistem politik yang lebih inklusif, kompetitif, dan adil bagi seluruh peserta pemilu. (*)