search

Berita

Jembatan MahuluTongkang Batu Baradprd kaltimSabaruddin Panracelle

DPRD Kaltim Sebut Pengolongan Kapal di Luar Jam Pandu Cacat Prosedur

Penulis: Akmal Fadhil
1 hari yang lalu | 267 views
DPRD Kaltim Sebut Pengolongan Kapal di Luar Jam Pandu Cacat Prosedur
Tongkang bermuatan batu bara saat menabrak Jembatan Mahulu. (Istimewa)

Samarinda, Presisi.co – Insiden tabrakan tongkang di Jembatan Mahakam Ulu (Mahulu) yang kembali terjadi dalam rentang waktu singkat menuai kritik dari DPRD Kalimantan Timur.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panracelle, menilai kejadian berulang tersebut menunjukkan lemahnya kepatuhan terhadap prosedur keselamatan pelayaran.

Sabaruddin menyoroti jarak waktu insiden yang dinilainya sangat dekat, mengingat tabrakan sebelumnya terjadi pada 23 Desember 2025 dan kembali terulang di 4 Januari 2026.

“Interval waktunya sangat singkat. Ini membuktikan tidak ada yang tidak mungkin terjadi ketika pengawasan dan kepatuhan prosedur diabaikan,” ujarnya Senin 5 Januari 2026.

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil identifikasi dan informasi yang diterima Komisi II DPRD Kaltim, sebagian besar insiden tabrakan terjadi di luar jam pemanduan resmi.

Kondisi tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap standar operasional prosedur (SOP) pelayaran.

“Rata-rata kejadian terjadi di luar jam pandu, sekitar pukul 04.00 sampai 05.00 subuh. Ini jelas unprosedural,” tegasnya.

Sabaruddin menjelaskan, secara ideal pemanduan kapal dilakukan pada pukul 06.00 hingga 10.00 WITA dan dilanjutkan kembali pada sore hari.

Namun dalam praktiknya, sejumlah kapal tetap melakukan olah gerak tanpa pandu pada jam-jam rawan.

Menurutnya, kondisi ini tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) maupun Badan Usaha Pelabuhan (BUP) seperti Pelindo.

Pasalnya, KSOP telah mengeluarkan mandat dan surat edaran, sementara BUP juga mengklaim telah meneruskan instruksi tersebut kepada para pelaksana di lapangan.

“Masalahnya ada pada pelaksanaan di lapangan yang tidak dijalankan dengan baik. Kapal-kapal beroperasi tanpa pandu,” katanya.

Ia menegaskan peran pandu sangat krusial karena memahami kondisi alur sungai, pasang surut air, kecepatan arus, hingga draft kapal.

Tanpa pandu, risiko kecelakaan dinilai sangat tinggi, terutama di bawah jembatan.

“Pandu adalah kunci. Mereka yang tahu betul kondisi teknis. Kalau tanpa pandu, risikonya sangat besar,” ujarnya.

Komisi II DPRD Kaltim juga mendorong keterlibatan aparat penegak hukum untuk menyelidiki kemungkinan adanya unsur pidana dalam pelanggaran prosedur pelayaran tersebut.

“Kalau ini dilakukan secara unprosedural, maka tidak menutup kemungkinan ada tindakan pidana di dalamnya. Tidak salah kalau aparat penegak hukum dilibatkan,” tegas Sabaruddin.

Terkait tanggung jawab perbaikan jembatan, Sabaruddin menegaskan pihak penabrak wajib bertanggung jawab penuh.

Ia menyebut, penabrak pertama telah melakukan perbaikan dan menyerahkannya kepada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN), sementara penabrak kedua juga telah menyatakan kesediaan bertanggung jawab.

“Kami tidak sependapat kalau setiap ditabrak lalu pemerintah yang harus membangun. Itu tidak bisa dibenarkan,” pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi