search

Berita

Belajar Marxisme Bisa DipenjaraPasal Kontroversial KUHP TerbaruPendapat Hukum

Belajar Marxisme Bisa Dipenjara? Berikut Pasal Kontroversial di KUHP Terbaru

Penulis: Akmal Fadhil
1 jam yang lalu | 0 views
Belajar Marxisme Bisa Dipenjara? Berikut Pasal Kontroversial di KUHP Terbaru
Potret sidang pengesahan KUHP pada Desember 2025 lalu. (istimewa)

Samarinda, Presisi.co - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang disahkan DPR RI pada Desember lalu masih menuai pro dan kontra. 

Salah satu pasal yang paling banyak disorot publik adalah Pasal 188 KUHP yang mengatur larangan penyebaran ajaran komunisme, leninisme, dan marxisme di muka umum dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun.

Pasal tersebut dinilai problematik karena dianggap tidak memiliki batasan yang jelas antara aktivitas akademik dan penyebaran ideologi. 

Sejumlah akademisi menilai rumusan norma yang multitafsir berpotensi membuka ruang kriminalisasi, terutama terhadap kebebasan berpikir dan kebebasan akademik di lingkungan perguruan tinggi.

Akademisi hukum pidana Universitas Indonesia, Suparman Marzuki, menilai larangan tersebut berisiko menimbulkan rasa takut di kampus.

“Marxisme, leninisme, maupun komunisme adalah bagian dari teori sosial dan politik yang selama ini dipelajari secara akademik. Jika tidak diberi batasan tegas, Pasal 188 bisa disalahgunakan untuk membungkam diskursus ilmiah,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Pandangan serupa disampaikan pengamat hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah atau kerap disapa Castro.

Menurutnya, persoalan utama bukan terletak pada ideologi, melainkan pada ketidakjelasan indikator hukum dalam pasal tersebut.

“Masalahnya bukan pada ideologinya, tetapi pada ketidakjelasan indikator ‘penyebaran ajaran’. Ini berbahaya karena bisa menjerat dosen, mahasiswa, atau peneliti yang sedang melakukan kajian ilmiah,” kata Castro.

Selain Pasal 188, KUHP baru juga memuat sejumlah ketentuan lain yang dinilai kontroversial. 

Pasal 217 hingga Pasal 240 mengatur penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun melalui delik aduan. 

Ketentuan ini dinilai berpotensi membatasi ruang kritik publik terhadap kepala negara.

Kontroversi juga muncul pada Pasal 256 KUHP yang mengatur ancaman pidana atau denda bagi penyelenggara demonstrasi tanpa pemberitahuan.

Sejumlah kalangan menilai pasal ini menunjukkan kemunduran demokrasi karena kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum sejatinya telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

Pasal lain yang menuai kritik adalah ketentuan mengenai kontrasepsi. 

Aturan tersebut melarang penawaran atau peragaan alat kontrasepsi kepada anak, serta larangan menawarkan alat penggugur kandungan. 

Meski dikecualikan bagi petugas berwenang dan kegiatan edukasi tertentu, pasal ini dinilai berpotensi menghambat upaya peningkatan kesehatan seksual dan reproduksi.

KUHP baru juga disorot karena pengaturan sanksi pidana korupsi dalam Pasal 603, yang dinilai lebih ringan dibandingkan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. 

Selain itu, pengaturan mengenai pidana mati tetap menuai penolakan karena dianggap bertentangan dengan prinsip hak hidup dan berisiko salah eksekusi.

Beragam kritik tersebut menunjukkan bahwa Pasal 188 tentang larangan komunisme, leninisme, dan marxisme tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari rangkaian pasal kontroversial dalam KUHP baru. 

Sejumlah kalangan mendorong pemerintah dan DPR untuk memberikan penjelasan yang lebih rinci atau melakukan evaluasi agar penerapan KUHP tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan pembatasan hak-hak sipil di masyarakat. (*)

Editor: Redaksi