search

Berita

PT Borneo Indo Sentosa MandiriPembebasan Lahan di Linggang MarimunBISMAlberto Chandra

Kuasa Hukum BISM Bantah Keras Tuduhan Soal Pembebasan Lahan di Linggang Marimun

Penulis: Redaksi Presisi
49 menit yang lalu | 0 views
Kuasa Hukum BISM Bantah Keras Tuduhan Soal Pembebasan Lahan di Linggang Marimun
Dok. PT Borneo Indo Sentosa Mandiri (BISM)

Presisi.co - Polemik pembebasan lahan di Kampung Linggang Marimun, Kutai Barat dengan PT Borneo Indo Sentosa Mandiri (BISM) kembali menghangat setelah kuasa hukum warga menuding perusahaan tidak memenuhi kewajiban serta menilai Polres Kutai Barat telah melakukan kriminalisasi terhadap kliennya. Namun, pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya menyampaikan bantahan tegas dan menyebut tuduhan tersebut tidak sesuai fakta di lapangan.

Kasus ini bermula dari keberatan sebagian warga terhadap proses pembebasan lahan perusahaan di Desa Linggang Marimun, yang kemudian berkembang menjadi laporan hukum. Salah satu warga berinisial RN ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani Polres Kutai Barat, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/139/XI/RES.1.24./2025/Reskrim. Pihak kuasa hukum RN sempat menyatakan bahwa proses tersebut sarat kejanggalan dan menilai penyidik tidak profesional. Tuduhan itu kemudian berkembang menjadi narasi publik yang menyebut PT BISM belum memenuhi kewajibannya kepada warga.

Menanggapi hal tersebut, Penasihat Hukum PT BISM, Alberto Chandra, menyampaikan bahwa informasi yang beredar bukan hanya tidak tepat, tetapi berpotensi menyesatkan publik. Ia menegaskan bahwa perusahaan telah menjalankan seluruh proses pembebasan lahan sesuai aturan dan tidak pernah mengintervensi proses hukum apa pun.

“Proses pembebasan lahan dilakukan secara legal, transparan, dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan baik di APL maupun Kawasan Budidaya Kehutanan. Semua tahapannya didokumentasikan dan disaksikan pihak terkait,” ujar Alberto kepada awak media pada Rabu, 3 Desember 2025.

Ia juga menegaskan bahwa sejumlah warga telah menerima hak pembebasan lahan secara utuh. Salah satu contohnya adalah Ibu Riya, warga Linggang Marimun yang telah menerima pembayaran sesuai kesepakatan dan menandatangani dokumen secara sadar tanpa tekanan.

“Karena itu tidak tepat jika diberitakan seolah semua warga belum menerima haknya. Memang ada sebagian pihak yang keberatan, terutama di kawasan KBK, tetapi tidak bisa digeneralisasi,” tambahnya.

Alberto juga meluruskan tuduhan yang menyebut Polres Kutai Barat tidak profesional. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap RN dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara sesuai SOP kepolisian.

“Pernyataan kuasa hukum RN yang menyebut adanya kriminalisasi adalah tidak benar. Penyelidik dan penyidik telah menjalankan prosedur sesuai hukum sebelum menetapkan RN sebagai tersangka. Kami justru mengapresiasi langkah Polres Kutai Barat,” tegasnya.

Pihak perusahaan turut menyayangkan sikap RN yang sebelumnya sempat mangkir dari panggilan penyidik. Sementara itu, manajemen PT BISM menegaskan kembali bahwa perusahaan menjalankan operasional berdasarkan izin yang sah dan setiap proses pembebasan lahan dilakukan berdasarkan legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami tidak menghalangi keberatan siapa pun. Namun penyelesaian harus dilakukan dengan mekanisme hukum, bukan dengan menggiring opini atau menyebarkan informasi yang tidak benar di tengah masyarakat,” ujar Alberto.

Ia menambahkan, bila ada pihak yang merasa dirugikan, jalur hukum terbuka lebar untuk ditempuh. Perusahaan menyatakan siap memberikan klarifikasi dan bukti dalam proses apa pun yang diperlukan.

“Kami menyarankan agar pihak yang keberatan menyampaikan secara elegan melalui proses hukum, bukan melalui opini yang tidak berdasar. PT BISM tetap menghormati hukum dan menghargai setiap warga,” tutupnya. (*)

Editor: Redaksi

Baca Juga