Penulis: Akmal Fadhil
Samarinda, Presisi.co - Dekan Fakultas Hukum, Untag 45 Samarinda sekaligus akademisi Hukum Tata Negara (HTN), Isnawati, menilai proses pengesahan KUHAP baru dilakukan secara terburu-buru dan minim ruang dialog publik.
Ia menegaskan bahwa sejumlah ketentuan dalam aturan tersebut justru berpotensi bertentangan dengan konstitusi.
Isnawati menjelaskan bahwa dari sudut pandang HTN, problem utama bukan hanya pada implementasi KUHAP, melainkan justru pada proses pembentukannya yang dinilai tidak partisipatif dan mengesampingkan prinsip kehati-hatian legislasi.
“Pembentukan regulasinya yang bermasalah. Bukan implementasinya. Kalau sejak awal pembentukannya sudah bertentangan dengan aturan lain atau dengan Undang-Undang Dasar, itu harus digali ulang,” tegasnya pada Sabtu 29 November 2025.
Menurut Isnawati, sejumlah pasal dalam KUHAP baru berpotensi melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai hak atas kepastian hukum serta Pasal 28G ayat (1) terkait hak atas rasa aman bagi warga negara.
Ia menilai beberapa ketentuan baru dalam KUHAP justru menimbulkan ketidakpastian dan potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Pasal-pasal Kontroversial dalam KUHAP Baru
Isnawati menegaskan bahwa persoalan krusial dari revisi KUHAP bukan sekadar soal setuju atau tidak setuju, tetapi menyangkut kualitas perlindungan hukum bagi masyarakat.
“Kita bukan bicara suka atau tidak suka. Tetapi bagaimana hukum memberi kepastian dan keadilan. Kalau pasal-pasal itu berpotensi melanggar UUD 1945, tentu harus dikaji ulang,” ungkapnya.
Ia menambahkan, meski ketentuan tersebut nantinya bisa diuji ke Mahkamah Konstitusi, namun idealnya undang-undang tidak disahkan dalam keadaan cacat secara substansi maupun prosedural.
Saat ini, publik menuntut agar pemerintah dan DPR memastikan revisi KUHAP dapat berjalan seiring dengan KUHP baru tanpa mengorbankan hak konstitusional masyarakat. (*)
Editor: Redaksi




