search

Advetorial

Pemkab KukarPertanahanKukar Idaman TerbaikATR/BPN

Pemkab Kukar Genjot Percepatan Sertifikasi Tanah dan Tuntaskan Isu Agraria

Penulis: Redaksi Presisi
Sabtu, 25 Oktober 2025 | 0 views
Pemkab Kukar Genjot Percepatan Sertifikasi Tanah dan Tuntaskan Isu Agraria
Bupati Kukar Menghadiri acara Dengan Menteri ATR Nusron Wahid di Kantor Gubernur Kaltim.

Presisi.co — Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya menuntaskan berbagai persoalan agraria di daerah. Dalam rapat koordinasi bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Odah Etam, Kompleks Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (24/10/2025), Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menyampaikan sejumlah langkah konkret.

“Rapat ini membahas berbagai permasalahan agraria di Kukar, mulai dari sertifikasi tanah hingga penyelesaian HGU,” kata Aulia usai pertemuan.

Menurutnya, fokus utama pemerintah daerah ialah percepatan sertifikasi aset milik pemerintah dan fasilitas publik, serta penyelesaian masalah Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit yang terkait dengan kewajiban plasma bagi masyarakat.

“Masalah HGU ini penting karena menyangkut kepentingan masyarakat luas. Kita sudah dapat arahan jelas dari pusat,” ujarnya.

Selain itu, Pemkab Kukar juga mempercepat penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan penataan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di kawasan transmigrasi. Aulia menilai arah kebijakan pusat menjadi pedoman penting bagi pemerintah daerah untuk bergerak cepat dan selaras.

“Masalah lahan bukan cuma soal dokumen atau sertifikat, tapi soal bagaimana tanah itu bisa digunakan untuk kemakmuran rakyat,” tegasnya.

Saat ini, sekitar 700 bidang tanah rumah ibadah di Kukar sedang dalam proses sertifikasi. Program ini ditargetkan rampung dalam dua tahun sebagai bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat.

“Kita ingin tanah rumah ibadah ini benar-benar aman secara hukum. Jangan sampai ada lagi sengketa,” ujarnya.

Aulia menambahkan, penataan agraria harus berpihak pada rakyat dan mendukung pemerataan kesejahteraan. Dengan kepastian hukum, tanah dapat dimanfaatkan secara produktif untuk mendorong ekonomi masyarakat.

“Kalau tanah digunakan secara produktif, dampaknya akan terasa langsung bagi ekonomi rakyat,” pungkasnya. (*)

 

Editor: Redaksi