7 Fakta OTT KPK Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Diduga Suap Jual Beli Jabatan Rp1,25 Miliar
Penulis: Rafika
2 jam yang lalu | 0 views
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (kedua kanan) bersama Sekda Kabupaten Ponorogo Agus Pramono (kedua kiri), Direktur RSUD Dokter Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (kiri) dan pihak swasta Sucipto (kanan) dihadirkan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu, 11 November 2025. (Tangkapan layar YouTube KPK)
Presisi.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak Jawa Timur lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
Dalam operasi senyap yang berlangsung pada Jumat, 7 November 2025, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menjadi target utama bersama sejumlah pejabat daerah lainnya.
Penetapan status tersangka dan penahanan Sugiri pada Minggu, 9 November 2025 dini hari membuka tabir praktik korupsi berupa jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Berikut adalah rangkuman 7 fakta penting terkait OTT Bupati Ponorogo:
1. 13 Orang Diamankan dalam OTT
Dari hasil operasi senyap tersebut, KPK mengamankan total 13 orang, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD dr. Harjono Yunus Mahatma, serta seorang pihak swasta bernama Sucipto yang diketahui sebagai rekanan proyek di RSUD.
2. Empat Pejabat Ditetapkan Sebagai Tersangka
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, lembaga antirasuah itu menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sugiri Sancoko, Agus Pramono, Yunus Mahatma, dan Sucipto.
3. Dugaan Suap untuk “Mengamankan Jabatan”
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan suap untuk mempertahankan jabatan direktur RSUD dr. Harjono. Yunus Mahatma diduga memberikan sejumlah uang kepada Sugiri dan Agus agar posisinya tidak diganti atau dirotasi.
4. Dana Suap Rp1,25 Miliar
Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa total dana suap yang digunakan untuk mengamankan jabatan itu mencapai Rp1,25 miliar.
“Total uang yang telah diberikan YUM (Yunus) dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp1,25 miliar, dengan rincian untuk SUG (Sugiri) sebesar Rp900 juta dan AGP (Agus) senilai Rp325 juta,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK.
5. Uang Diserahkan Bertahap Sejak Februari 2025
Uang suap yang diterima Sugiri disebut diserahkan dalam tiga tahap. Tahap pertama dilakukan pada Februari 2025 dengan nominal sekitar Rp400 juta.
Tahap kedua terjadi antara April hingga Agustus 2025 sebesar Rp325 juta. Sementara tahap ketiga, yang dilakukan pada awal November 2025 dengan nilai Rp500 juta, yang kemudian menjadi pemicu operasi tangkap tangan oleh KPK.
6. Rp500 Juta Diamankan sebagai Barang Bukti
Tim KPK berhasil mengamankan uang tunai Rp500 juta saat OTT berlangsung.
“Uang tunai sejumlah Rp500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti,” jelas Asep.
7. Ditahan di Rutan KPK
Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu dini hari, 11 November 2025, Sugiri Sancoko dan tiga tersangka lainnya keluar dari ruang pemeriksaan dengan rompi oranye khas tahanan KPK. Mereka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK Cabang Merah Putih untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (*)