Sekda Provinsi Kaltim, Sti Wahyuni saat memberikan keterangan dihadapan awak media. (Presisi.co/Akmal)
Samarinda, Presisi.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mempercepat proses peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023–2042.
Langkah ini ditempuh sebagai respons atas perubahan strategis pasca-penetapan Ibu Kota Nusantara (IKN) serta bergantinya kepemimpinan daerah dengan visi dan misi yang baru.
Sekretaris Daerah Kaltim, Sri Wahyuni, menyebut penyesuaian RTRW menjadi kebutuhan mendesak karena menyangkut kepentingan jangka panjang dan aspek strategis pembangunan daerah.
“Penyesuaian RTRW dimungkinkan karena adanya perubahan mendasar, seperti delineasi wilayah IKN dan arah kebijakan baru dari kepala daerah,” ujar Sri Kamis 16 Oktober 2025.
Meskipun RTRW tersebut baru disahkan pada 2023, Pemprov Kaltim telah bersurat ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN pada 2024 untuk melaporkan perlunya revisi.
Dua hal utama yang mendorong langkah ini adalah perubahan batas wilayah terkait IKN dan penyesuaian arah pembangunan berdasarkan mandat kepemimpinan baru.
Sri Wahyuni yang juga pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kaltim, menegaskan bahwa revisi RTRW tidak bisa mengakomodasi semua kepentingan. Ia mengingatkan pentingnya tetap berpijak pada prinsip dasar tata ruang.
“RTRW harus tetap berlandaskan kaidah perencanaan yang objektif, bukan sekadar memenuhi permintaan sektoral atau kelompok tertentu,” tegasnya.
Ekspose yang digelar, lanjutnya, menjadi forum awal untuk menyatukan pandangan lintas sektor serta menyempurnakan basis data teknis yang akan menjadi landasan revisi RTRW ke depan. (*)