Penulis: Akmal Fadhil
Senin, 06 Oktober 2025 | 56 views
Foto kolase Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud dan suasana persidangan di PN Samarinda. (Akmal/Presisi.co)
Samarinda, Presisi.co – Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, akhirnya angkat bicara terkait gugatan warga yang menuntut penagihan piutang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim terhadap PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan PT Bumi Resources Tbk senilai Rp280 miliar.
Gugatan tersebut telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda dengan Nomor Perkara: 189/Pdt.G/2025/PN Smr.
Gubernur Rudy menegaskan bahwa Pemprov Kaltim siap memenuhi panggilan hukum apabila diperlukan yang diperkirakan terjadwalkan pada 16 Oktober 2025 mendatang.
Ia juga menyatakan bahwa persoalan ini merupakan masalah lama yang, menurut catatan pemerintah, telah melalui proses hukum dan politik di masa lalu.
“Kalau diundang, kita pasti hadir. Pada dasarnya, ini persoalan beberapa puluh tahun lalu. Menurut kami, hal itu sudah selesai,” ujar Rudy pada Senin 6 Oktober 2025.
Rudy menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim kala itu telah kalah dalam proses arbitrase, sehingga PT KPC tidak lagi memiliki kewajiban membayar piutang kepada pemerintah daerah.
Rudy juga menyebut bahwa keputusan tersebut telah dibahas dan disetujui dalam rapat paripurna DPRD Kaltim pada masa itu.
“Sudah ada paripurna di DPRD zaman itu. Jadi, hal-hal itu sebenarnya sudah selesai. Tapi kalau sekarang dipanggil ke pengadilan, kita tidak ada masalah dan akan hadir,” tambahnya.
Gugatan Warga Soal Transparansi dan Penagihan Piutang
Gugatan warga atas nama Faisal, Muhajir, dan Achyar Rasydi, mereka menggugat Gubernur Kaltim sebagai Tergugat I, PT KPC sebagai Tergugat II, dan PT Bumi Resources Tbk sebagai Tergugat III.
Dalam sidang perdana yang digelar Kamis 2 Oktober 2025 pihak penggugat menyatakan gugatan ini tidak bersifat personal, melainkan terkait tanggung jawab jabatan Gubernur Kaltim dalam memastikan akuntabilitas keuangan daerah.
“Kami menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam proses penghapusan piutang ini. Kami ingin Pemprov Kaltim menagih kembali hak yang sah secara hukum,” kata Faisal usai persidangan.
SK Penghapusan Piutang Dipertanyakan
Akar masalah bermula dari Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 900/K.800/2015, yang diterbitkan oleh Gubernur Awang Faroek Ishak pada 23 Desember 2015. Keputusan tersebut menetapkan “Penghapusan Bersyarat” terhadap piutang sebesar Rp280 miliar dari neraca Pemprov Kaltim.
Namun, dalam diktum kedua keputusan tersebut disebutkan bahwa penghapusan tidak menghapus hak tagih Pemprov. Hal ini menjadi dasar hukum penggugat untuk menilai bahwa piutang tersebut masih sah ditagih.
Sebelum menggugat, para penggugat mengaku telah dua kali melayangkan somasi dan permintaan dialog resmi kepada Gubernur Kaltim, namun tidak mendapatkan respons. (*)