Berani Gugat Ganti Rugi Ijazah Gibran Rp125 T, Siapa yang Jadi 'Bekingan' Subhan Palal?
Penulis: Rafika
2 jam yang lalu | 0 views
Kolase Subhan Palal dan Wapres Gibran Rakabuming Raka. (net)
Presisi.co - Sosok Subhan Palal yang menggugat keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dengan tuntutan Rp125 triliun akhirnya buka suara mengenai afiliasi politiknya.
Dikanal YouTube Akbar Faizal Uncensored, Subhan menegaskan langkah hukum yang ditempuhnya sama sekali tidak ditopang kekuatan politik tertentu. Ia menolak keras isu adanya "bekingan" di balik gugatannya.
Subhan menyebut, alasannya menggugat ijazah orang nomor dua di Indonesia itu didasari oleh kesadarannya untuk menegakkan hukum.
"(Sebagai seorang) advokat, pernah terafiliasi dengan mana atau kekuatan politik mana?" tanya Akbar Faizal, dikutip Jumat 19 September 2025.
"Jadi, ada berseliweran di masyarakat bahwa saya di-backup, itu salah. Salah. Enggak ada yang backup. Enggak ada. Enggak ada yang backup. Enggak ada," jawab Subhan.
Subhan menjelaskan, keputusan menggugat Gibran maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikarenakan ia yakin telah terjadi pelanggaran hukum serius dalam proses pencalonan.
"Alasannya begini Pak. Setelah saya mengetahui ini adalah tidak sesuai menurut saya, tidak sesuai dengan undang-undang," ujarnya.
"Maka saya beranggapan calon ini adalah cacat bawaan."
Terkait waktu pengajuan gugatan yang baru dilakukan setelah Gibran terpilih, Subhan memberikan alasan dari sudut pandang hukum perdata. Menurutnya, gugatan perbuatan melawan hukum hanya dapat diajukan setelah peristiwa hukumnya benar-benar terjadi.
"Kenapa perlu sekarang? Kalau kita (menggugatnya) sebelum terpilih, itu enggak ada perbuatan melawan hukum. Perbuatan melawan hukum itu terjadi karena sudah terjadi, maka boleh digugat," sambungnya, menjelaskan logikanya.
Dalam gugatan tersebut, Subhan mempermasalahkan keabsahan ijazah Gibran sekaligus menuntut ganti rugi senilai Rp125 triliun. Jumlah fantastis itu disebutnya sebagai bentuk kompensasi atas kerusakan sistem hukum negara. (*)