search

Berita

GibranGibran Rakabuming RakaForum Purnawirawan TNIDPRTuntutan pemakzulan Gibran

DPR Ngaku Tidak Bisa Proses Surat Pemakzulan Gibran dari Forum Purnawirawan TNI Saat Ini, Apa Alasannya?

Penulis: Rafika
1 hari yang lalu | 519 views
DPR Ngaku Tidak Bisa Proses Surat Pemakzulan Gibran dari Forum Purnawirawan TNI Saat Ini, Apa Alasannya?
Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka. (Instagram/@setwapres.ri)

Presisi.co - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, merespons surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI berisi desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Menurutnya, usulan tersebut tidak bisa serta-merta diproses begitu saja di parlemen.

"Ya, kalau ada surat dari katakanlah bapak-bapak kita yang purnawirawan soal pemakzulan, tentu DPR tidak ujuk-ujuk surat yang masuk itu langsung diproses, dirapim, dari rapim ke Bamus," kata Said di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, sebagaimana diberitakan Suara.comRabu, 4 Juni 2025.

Politikus PDIP itu menjelaskan, pimpinan DPR akan terlebih dahulu mengkaji isi surat tersebut sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

"Tapi tentu pimpinan DPR akan mengkaji terlebih dahulu," katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa proses di DPR tidak bisa dilakukan secara instan karena banyaknya alat kelengkapan dewan (AKD) yang harus dilibatkan.

"Karena pimpinan DPR alatnya banyak, (itu) yang pertama," pungkasnya.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI kembali menyuarakan desakan agar Gibran dimakzulkan. Mereka mengajukan surat resmi kepada DPR, DPD, dan MPR RI yang berisi pandangan hukum terhadap proses politik yang mengantarkan Gibran menjadi Wakil Presiden.

Diketahui, ada empat Jenderal (Purn) yang ikut mendesak agar Gibran dimakzulkan. Mereka adalah Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Dalam surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan permintaan kepada DPR dan MPR RI untuk segera memproses pemakzulan Gibran berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," tulis surat tersebut, dikutip dari Suara.com, Rabu, 4 Juni 2025.

Sekretariat Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, mengatakan bahwa surat tersebut telah dikirim pada Senin, 2 Juni 2025, ke Sekretariat DPR, DPD, dan MPR RI. 

"Kemarin sudah dikirim dari Senin, Senin pagi kita sudah kirim yang terima itu dari Setjen (Sekretariat Jenderal) DPR RI kantornya Setjen DPR RI kemudian MPR dan DPD RI sudah sekaligus kita sudah data terimanya," kata Bimo

Bimo menjelaskan surat yang dikirim Forum Purnawirawan berisi pandangan hukum terkait usulan pemakzulan Gibran. Ia menambahkan, pihaknya juga siap memenuhi undangan DPR, DPD, maupun MPR untuk memberikan penjelasan lebih lanjut.

"Kita siap dari Forum Purnawirawan jika memang DPR mau rapat dengar pendapat untuk menjelaskan kembali ataupun untuk lebih memperjelas dari surat yang kita kirimkan ke mereka," katanya.

Dikatakan Bimo, salah satu dari 8 poin sikap yang tercantum dalam surat itu adalah desakan pemakzulan Gibran.

"Iya harapannya ke depan kita dalam hal ini, ya untuk menyokong yang untuk pemakzulan Gibran dulu. Jadi itu yang kita ajukan ke DPR dan MPR dulu poinnya itu yang kita lakukan memang nomor 8 dulu," pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi