Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jendral Listyo Sigit. (Tangkapan layar)
Presisi.co - Desakan agar Presiden Prabowo Subianto mencopot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai insiden tewasnya sopir ojek online Affan Kurniawan dalam aksi demonstrasi Agustus lalu tengah menjadi sorotan publik.
Direktur Lembaga Pemilih Indonesia (LPI), Boni Hargens, menilai posisi Kapolri sangat vital dalam menjaga stabilitas keamanan di tengah situasi politik yang memanas.
Menurutnya, Jenderal Listyo masih mampu mengendalikan kondisi pasca-kerusuhan di sejumlah daerah, termasuk Jakarta.
Menurutnya, kedudukan Kapolri adalah kewenangan penuh Presiden sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002. Ia pun melihat keputusan Presiden Prabowo mempertahankan Jenderal Listyo sebagai langkah strategis guna memastikan stabilitas keamanan tetap terjaga.
"Bagi saya, mempertahankan Jenderal Listyo Sigit sebagai Kapolri dapat menjadi bagian dari strategi politik untuk menjaga kekuatan institusi keamanan dan menghindari turbulensi yang bisa dimanfaatkan lawan politik untuk menyerang pemerintah," ungkapnya dikutip dari Suara.com, Minggu, 7 September 2025.
Lebih lanjut, ia khawatir adanya pihak yang menunggangi isu pencopotan Kapolri. Apalagi, situasi politik saat ini tengah rentan sehingga berpotensi memicu ketidakpercayaan publik dan persepsi negatif terhadap pemerintah.
“Keputusan mempertahankan Kapolri adalah bagian dari visi jangka panjang Prabowo untuk memperkuat negara dan menjaga kepercayaan publik secara berkelanjutan," katanya.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sendiri sudah menanggapi isu pencopotannya. Ia mengaku menyerahkan sepenuhnya nasib jabatannya kepada Presiden.
“Terkait dengan isu yang menyangkut dengan Kapolri, itu hak prerogatif Presiden. Kita prajurit, kapan saja siap,” ujar Listyo, Sabtu, 30 Agustus 2025.
Diketahui, desakan mundur terhadap Listyo mencuat usai tragedi yang menewaskan Affan Kurniawan, sopir ojol yang dilindas kendaraan taktis Brimob. Dari hasil penyidikan, tujuh anggota Brimob ditetapkan sebagai pihak yang terlibat. Mereka adalah Kompol Cosmas Kagae, Bripka Rohmat, Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David. (*)