search

Berita

Demo IndonesiaDemo akhir AgustusDemo 25 AgustusDemo DPRDemonstrasi

Polisi Bongkar Massa Demonstran 25 Agustus di Jakarta Dibayar, Nominal Bayarannya Rp60 Ribu?

Penulis: Rafika
Rabu, 03 September 2025 | 193 views
Polisi Bongkar Massa Demonstran 25 Agustus di Jakarta Dibayar, Nominal Bayarannya Rp60 Ribu?
Massa aksi saat menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI. (Suara.com)

Presisi.co - Polda Metro Jaya mengungkap adanya dugaan aliran dana di balik demonstrasi dengan eskalasi tinggi yang berlangsung di Jakarta dalam beberapa hari terakhir. Sejumlah peserta aksi mengaku mendapat bayaran untuk hadir dalam unjuk rasa tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan terhadap massa yang diamankan, diketahui mereka dijanjikan uang dalam kisaran Rp62.500 hingga Rp200 ribu.

“Diiming-iming imbalan uang dengan rentang nominal Rp 62 ribu hingga Rp 200 ribu bagi anak-anak dan dewasa yang mau hadir melakukan aksi,” kata Ade Ary, kepada wartawan, Rabu, 3 September 2025 dilansir dari Suara.com.

Meski demikian, Ade menegaskan bahwa pihaknya masih menelusuri siapa pihak yang menjadi donatur di balik pembiayaan aksi tersebut.

“Jadi meningkat dari awal penyelidikan, yaitu pendalaman terkait peristiwa apakah diduga ada peristiwa pidana,” ungkapnya.

Berdasarkan alat bukti sementara, kata Ade Ady, untuk melakukan pendalaman, pihaknya membutuhkan 4 alat bukti. Diantaranya merupakan keterangan dari 22 orang.

“Kemudian alat bukti surat, alat bukti petunjuk, ditambah keterangan ahli, maka penyidik memiliki keyakinan untuk menetapkan 6 orang tersangka yang sudah kami sebutkan,” ucap Ade Ary.

Dengan dasar tersebut, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Lokataru Delpedro Marhaen, serta lima orang lainnya yang berinisial Mujaffar, Suafan Husain, Khariq Anhar, RAP, dan FL.

Enam tersangka itu kini dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 87 junto Pasal 76H junto Pasal 15 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 45A ayat 3 jo Pasal 28 ayat 3 UU ITE. Ancaman hukumannya bervariasi, mulai dari 5 hingga 6 tahun penjara.

“Kemudian undang-undang perlindungan anak pasal ancaman pidana nya 5 tahun, kemudian undang-undang ITE ancaman pidana nya 6 tahun,” tutupnya. (*)

Editor: Redaksi


Pesan Redaksi:
Demonstrasi merupakan hak warga negara dalam berdemokrasi. Untuk kepentingan bersama, sebaiknya demonstrasi dilakukan secara damai tanpa aksi penjarahan dan perusakan fasilitas publik.