search

Daerah

GratispolSri WahyuniBeasiswa GratispolPemprov Kaltim

Gratispol untuk Mahasiswa di Universitas Swasta, Begini Penjelasan Sekda Kaltim Sri Wahyuni

Penulis: Akmal Fadhil
7 jam yang lalu | 0 views
Gratispol untuk Mahasiswa di Universitas Swasta, Begini Penjelasan Sekda Kaltim Sri Wahyuni
Sekda Kaltim, Sri Wahyuni. (Presisi.co/Akmal)

Samarinda, Presisi.co - Sekertaris Daerah (Sekda) Kalimantan Timur (Kaltim), Sri Wahyuni pastikan penyelarasan antara peraturan pusat dan daerah terkait Gratispol agara tidak menghambat jalannya penyaluran terhadap mahasiswa.

Meski terjadi perdebatan status kewenangan, Sri Wahyuni menuturkan jika sejauh ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim sudah melakukan konsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) agar payung hukum daerah dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) dapat berjalan secara optimal.

“Kita sudah konsultasikan dengan Kemedagri lewat Pergub, artinya sejauh ini tidak ada masalah terkait penyelarasan aturan itu,” tuturnya saat ditemui Selasa 17 Juni 2025.

Sri mengakui, status kewenangan juga telah diturunkan ke daerah. Artinya upaya memastikan kepastian hukum penerapan Gratispol dalam merangkul Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dapat berjalan optimal.

“Termasuk Universitas Swasta juga kita upayakan, sejauh ini PTN yang sudah dalam tahap penyempurnaan,” tegas Sri Wahyuni.

Menurutnya, keterlibatan perguruan tinggi, termasuk universitas swasta, membuat koordinasi dengan pemerintah pusat menjadi penting agar tidak tumpang tindih dengan kebijakan nasional.

“Saat ini, Pergub sebagai payung hukum sedang dalam tahap asistensi ditingkat pusat,” tukasnya.

Sementara itu, Sekertaris Komisi IV DPRD Kaltim, M Darlis menekankan bahwa Pemprov agar memperhatikan detail aturan agar tepat sasaran.

“Kita harap proses itu tidak menjadi kendala dalam penyaluran anggaran untuk Gratispol, terutama di sektor pendidikan,” sebut Darlis.

Hingga kini DPRD Kaltim, khususnya Komisi IV tengah mengawasi proses pengalihan status kewenangan, bahkan upaya untuk diperkuat akan digaungkan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

“Kita perkuat dengan Perda akan menjadi kekuatan dalam mendukung peyelarasan program Gratispol,” pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi