search

Berita

Christiano TariganPengemudi BMW tabrak mahasiswa UGMugmArgo#Justiceforargokronlogi bmw tabrak mahasiswa UGM

Fakta Baru Pengemudi BMW yang Tewaskan Mahasiswa UGM, Ternyata tidak Ada Upaya Pengereman

Penulis: Rafika
1 hari yang lalu | 148 views
Fakta Baru Pengemudi BMW yang Tewaskan Mahasiswa UGM, Ternyata tidak Ada Upaya Pengereman
Penabrak atau pengendara BMW, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (CPP) yang merupakan mahasiswa FEB UGM resmi ditahan di Mapolresta Sleman, Rabu, 28 Mei 2025. (Suara.com)

Presisi.co - Kepolisian mengungkap sejumlah fakta usai menahan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (CPP), pengemudi mobil BMW yang menabrak Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa Fakultas Hukum UGM, di Jalan Palagan, Sleman, Sabtu, 24 Mei 2025 dini hari.

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, menyampaikan berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, dan bukti yang dikumpulkan menunjukkan bahwa Christiano diduga kurang berkonsentrasi saat berkendara.

"Ya, jadi yang keterangannya, ini analisis dari kita ya. Bahwa satu yang pertama tadi, pelanggaran dia dari hasil keterangan dan kita (periksa) saksi yang lainnya, dia (Christiano) satu kurang konsentrasi," kata Edy, Kamis, 29 Mei 2025, sebagaimana diberitakan Suara.com.

Menurut Edy, indikasi kurangnya konsentrasi terlihat dari tidak adanya upaya pencegahan yang dilakukan tersangka sebelum insiden terjadi.

"Makanya pada saat naik kendaraan, ya dia tidak klakson, tidak ada upaya menghindar, kemudian pengereman. Rem itu dilaksanakan setelah nabrak," ungkapnya.

Selain itu, polisi juga menyoroti posisi kendaraan BMW yang melaju di jalur kanan. Meski jalur tersebut diperbolehkan untuk mendahului, pengemudi seharusnya memastikan kondisi sekitar benar-benar aman sebelum melintas.

"Itu digunakan pada saat mendahului, tapi harus dalam keadaan posisi betul aman, lihat di depan, belakang, kanan, kiri aman, baru dia bisa melewati jalur terputus itu tapi bukan terus," ucapnya.

"Yang jelas, dia (Christiano) tidak melakukan upaya dengan klakson, kemudian menghindar, mengerem," imbuhnya.

Kecepatan kendaraan BMW tersebut diketahui pula melebihi batas yang diizinkan. Dari temuan sementara, mobil melaju dengan kecepatan 50–60 km/jam, sedangkan rambu di lokasi kejadian menunjukkan batas maksimum hanya 40 km/jam.

Namun pihaknya masih menunggu hasil lengkap dari tim traffic accident analysts (TAA).

"Kita buktikan nanti ya. Itu kecepatan 50 sampai dengan 60 km per jam. Sedangkan jalan-jalan di situ, jalan provinsi itu, di situ ada rambunya, tertanam rambu di situ 40 km per jam. Jadi artinya sudah melebihi dari batas yang diperbolehkan," paparnya.

Dalam hasil pemeriksaan diketahui Christiano memulai aktivitasnya sejak pagi hari, mulai dari mengikuti kelas, bersepeda, bermain padel (olahraga raket), hingga biliar di malam hari. Ia terakhir kali terlihat keluar dari tempat tinggalnya sekitar pukul 00.40 WIB, beberapa saat sebelum kecelakaan terjadi sekitar pukul 01.00 WIB.

"Setelah itu jam 20.00 WIB dia biliar, setelah itu bermain di tempat kos temannya, kemudian jam 23.30 WIB dia baru kembali ke kontrakan," ujar dia.

Namun Edy tak menjelaskan tujuan Christiano pergi keluar pada jam tersebut.

"Saya tidak tahu ke mana, dia menyampaikan dia keluar jalan," tandasnya.

Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (CPP) resmi ditahan di Mapolresta Sleman sejak Rabu, 28 Mei 2025. Penahanan dilakukan usai ia terlibat dalam kecelakaan yang menewaskan Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa FH UGM, di Jalan Palagan, Ngaglik, Sleman, pada Sabtu, 24 Mei 2025. (*)

Editor: Redaksi