search

Daerah

Perda Ketenagakerjaandprd samarindaJaminan Pekerja

Revisi Perda Ketenagakerjaan, DPRD Samarinda Sorot Jaminan Pekerja dan Disabilitas

Penulis: Muhammad Riduan
1 hari yang lalu | 153 views
Revisi Perda Ketenagakerjaan, DPRD Samarinda Sorot Jaminan Pekerja dan Disabilitas
Ketua Pansus IV DPRD Samarinda, Harminsyah saat diwawancarai seusai rapat di Ruang Rapat Utama Lt. 2 Gedung DPRD Samarinda pada Senin, 26 Mei 2025.(Presisi.co/Muhammad Riduan)

Samarinda, Presisi.co – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Samarinda menggelar rapat lanjutan pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Utama Lt. 2 Gedung DPRD Samarinda pada Senin, 26 Mei 2025.

Ketua Pansus IV, Harminsyah, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima sejumlah masukan dari berbagai pihak yang hadir, di antaranya Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

“Alhamdulillah, kami menerima masukan berharga dari Apindo, PHRI, dan pihak lain. Masukan-masukan ini sangat penting sebagai dasar revisi Perda No. 4 Tahun 2014 agar lebih relevan dengan kondisi ketenagakerjaan saat ini,” tuturnya ke awak media usai rapat.

Ia menjelaskan bahwa draf revisi memang belum final, namun tim sudah mengidentifikasi sejumlah pasal yang akan ditinjau ulang. Salah satu poin penting yang tengah dibahas adalah jaminan perlindungan bagi pekerja di sektor konstruksi atau proyek sementara.

“Kami ingin mengatur adanya dana jaminan dari pengusaha sebagai bentuk perlindungan pekerja, terutama jika terjadi wanprestasi perusahaan, proyek mangkrak, atau upah tidak dibayarkan,” jelasnya.

Selain itu, revisi perda juga akan memuat ketentuan yang mendorong perusahaan untuk memberikan ruang kerja bagi penyandang disabilitas, sebagai bentuk penghargaan terhadap hak-hak mereka di dunia kerja.

“Kami juga memprioritaskan tenaga kerja lokal dalam pengaturan baru ini,” tambah Harminsyah.

Terkait rencana lanjutan, Pansus IV DPRD Samarinda dijadwalkan bertemu dengan perwakilan Serikat Guru dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) pada Selasa 27 Mei 2025 atau besok guna mendalami isu-isu strategis lainnya.

Saat ditanya mengenai mekanisme pengawasan, Harminsyah menegaskan bahwa DPRD akan mendorong Disnaker untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran yang dilakukan perusahaan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku.

“DPRD akan menyampaikan ke pihak terkait, dalam hal ini Disnaker sebagai instansi teknis, agar pengawasan bisa dilakukan secara optimal,” pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi