search

Daerah

Hari Raya Idul AdhaHewan KurbanPemkot Samarindaandi harunAnis SiswantiniPenjualan Hewan Kurban

Jelang Idul Adha, Kasatpol PP Samarinda Ingatkan Aturan Kegiatan Usaha Penjualan Hewan Kurban

Penulis: Muhammad Riduan
6 jam yang lalu | 0 views
Jelang Idul Adha, Kasatpol PP Samarinda Ingatkan Aturan Kegiatan Usaha Penjualan Hewan Kurban
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, saat melakukan sosilisasi SE Wali Kota soal kegiatan usaha penjualan hewan kurban di salah satu pengusaha hewan di Samarinda, Rabu 21 Mei 2025. (Ist/Satpol PP Samarinda2025/Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co – Menjelang Hari Raya Idul Adha1446 Hijriah Tahun 2025. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda mulai aktif melakukan sosialisasi Surat Edaran (SE) Wali Kota Samarinda Nomor: 400.8/1028/100.15 terkait kegiatan usaha penjualan hewan kurban di wilayah kota.

Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa pihaknya telah turun ke lapangan untuk menyampaikan isi dan maksud dari SE tersebut kepada para pedagang maupun masyarakat. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan guna menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan sekitar.

"Ini kan kegiatan tahunan, kami paham. Tapi jangan sampai meresahkan warga. Dalam SE sudah jelas disebutkan, dilarang berjualan di trotoar, badan jalan, atau tempat yang mengganggu lingkungan sekitar karena kotoran dan bau," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu, 21 Mei 2025. 

Anis menyebutkan, sosialisasi tidak hanya dilakukan secara langsung, tetapi juga melalui kanal media sosial milik Pemkot dan Satpol PP Samarinda. Langkah ini bertujuan agar masyarakat, khususnya pelaku usaha penjualan hewan kurban, memahami dan menaati aturan yang berlaku.

"Jangan sampai nanti saat kami melakukan penertiban, kami dianggap arogan atau tidak humanis. Kami hanya menjalankan tugas sesuai perda, perkada, surat edaran, dan instruksi Wali Kota," tegasnya.

Anis turut mengajak masyarakat untuk bekerja sama menjaga ketertiban. Ia menegaskan, Satpol PP tidak melarang warga berusaha mencari rezeki, namun tetap harus mematuhi aturan yang ada.

"Himbauan saya, mari kita cari rezeki dengan tertib. Saya doakan para pedagang hewan kurban laris manis. Tapi tolong, jangan langgar aturan. Kami ini hanya mengawal pelaksanaan surat edaran agar semuanya berjalan aman dan tertib," ucapnya.

Surat edaran yang diterbitkan pada 20 Mei 2025 itu mengatur bahwa penjualan hewan kurban hanya diperbolehkan mulai 26 Mei hingga 13 Juni 2025. Pelaku usaha diwajibkan melapor ke kelurahan, menjaga kebersihan, serta memperoleh persetujuan warga sekitar lokasi usaha. (***)

Berikut ketentuan utama dalam SE Wali Kota Samarinda tersebut:

1. Pelaku usaha penjualan hewan kurban wajib:

a. Melaporkan usahanya kepada kelurahan setempat.

b. Membuat surat pernyataan menjaga kebersihan, ketertiban, ketenteraman, dan kenyamanan lingkungan.

c. Mendapatkan persetujuan warga sekitar lokasi penjualan, dibuktikan dengan surat pernyataan persetujuan.

2. Dilarang berjualan di badan jalan, bahu jalan, trotoar, parit, dan fasilitas umum lainnya.

3. Periode penjualan hewan kurban ditetapkan sejak 26 Mei hingga 13 Juni 2025. Setelah itu, pelaku usaha wajib membongkar kandang dan fasilitas penjualan secara mandiri.

4. Pengawasan dan pengendalian akan dilakukan bersama oleh Satpol PP, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, kecamatan, dan kelurahan se-Kota Samarinda.

5. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam SE ini akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Editor: Redaksi