search

Daerah

ananda emira moeisHotel Royal Suite Balikpapandprd kaltimtemuan pelanggaran hotel royal suite PT Timur Borneo Indonesiaaset pemprov kaltimseno aji

Ananda Emira Moeis Sebut Manajemen Hotel Royal Suite Balikpapan tak Serius

Penulis: Rafika
5 jam yang lalu | 87 views
Ananda Emira Moeis Sebut Manajemen Hotel Royal Suite Balikpapan tak Serius
Ananda Emira Moeis, Wakil Ketua II DPRD Kaltim. (Ist)

Samarinda, Presisi.co - Wakil Ketua II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Ananda Emira Moeis, menanggapi temuan dugaan pelanggaran berat terhadap kerja sama antara Pemprov Kaltim dan PT Timur Borneo Indonesia (TBI) yang mengelola Hotel Royal Suite di Balikpapan.

Politisi PDI Perjuangan (PDIP) itu mengkritik manajemen hotel yang dinilai tidak serius dalam menjalankan kewajibannya hingga melukai kepercayaan publik. Padahal, hotel tersebut dibangun dengan menggelontorkan dana APBD mencapai Rp60 miliar.

“Hotel dibangun dari APBD, uang rakyat. Tapi pihak manajemen ini enggak serius, sudah dikasih kesempatan untuk beroperasi, banyak perjanjian yang enggak dijalankan,” tutur Ananda, Sabtu, 17 Mei 2025.

Lebih lanjut, Ananda merinci dugaan pelanggaran yang dilakukan PT TBI, mulai dari tidak berjalannya skema bagi hasil sebesar 20 persen, kewajiban pembayaran rutin tahunan yang diabaikan, hingga dugaan alih fungsi kamar menjadi tempat hiburan dewasa dan aktivitas jual-beli tanpa pemberitahuan kepada pemerintah daerah.

“Kalau saya, sebaiknya kita cari manajemen yang lebih serius untuk mengelola tempat tersebut. Kalau begini cara mainnya, lebih baik dicabut saja,” tegasnya.

Ia juga menyesalkan sikap pihak manajemen hotel yang tak kooperatif dalam proses mediasi bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

“Saya dengar sewaktu dipanggil sama Pemprov enggak datang. Wah ini manajemen macam apa?” ujarnya.

Ditanya soal kemungkinan pemutusan kontrak dengan PT TBI dan pengambilalihan oleh Pemprov, Ananda menegaskan hal tersebut diserahkan kepada proses hukum.

"Itu biar hukum yang berjalan. Dari DPRD sudah dilakukan RDP melalui Komisi I, salah satu rekomendasinya adalah mencabut kontrak,” katanya.

Ia menambahkan, pihak DPRD juga sudah memberi rekomendasi kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk mendata aset-aset provinsi.

“Khususnya yang wanprestasi, agar segera diberikan peringatan. Kejadian di Hotel Royal Suite ini harus menjadi pembelajaran untuk tidak main-main dengan uang rakyat," pungkasnya.

Sebelumnya, Komisi I DPRD Kaltim menemukan dugaan pelanggaran berat dalam pengelolaan aset daerah yakni Hotel Royal Suite Balikpapan di kawasan Sepinggan, Kota Balikpapan.

Tak hanya perubahan fungsi aset menjadi tempat hiburan dewasa, pengelola juga disebut menunggak kewajiban pembayaran hingga mencapai hampir Rp18 miliar sejak 2018.

Temuan itu diungkap saat kunjungan kerja Komisi I pada Kamis, 15 Mei 2025 dalam rangka monitoring perizinan dan pemanfaatan aset milik Pemprov Kaltim.

Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy, mengatakan bahwa sebagian kamar hotel telah dialihfungsikan menjadi tempat karaoke dewasa dan bar yang menjual minuman beralkohol.

“Penjualan alkohol memang mengantongi izin, namun operasional karaoke belum jelas legalitasnya. Ini harus diselidiki lebih lanjut,” tegasnya.

Dugaan wanprestasi juga muncul karena PT TBI dianggap tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian kerja sama. Bahkan, selama bertahun tahun tidak ada pelaporan keuangan resmi kepada Pemprov Kaltim.

Respons Pemprov Kaltim

Sementara itu, Pemprov Kaltim tak segan akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak swasta yang diduga menyalahgunakan aset milik daerah.

Penegasan ini disampaikan Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menyikapi persoalan pengelolaan gedung Hotel Royal Suite di Balikpapan oleh PT TBI.

Gedung yang dibangun dengan anggaran sekitar Rp60 miliar dari APBD Kaltim tersebut diduga mengalami penyimpangan fungsi dan pelanggaran perjanjian kerja sama.

“Sudah jelas bahwa gedung hotel ini adalah aset milik Pemprov Kaltim. Jika terbukti terjadi penyalahgunaan atau pengalihan fungsi tanpa persetujuan resmi, maka kami tidak akan tinggal diam. Surat resmi telah kami kirimkan kepada pihak terkait, dan saat ini kami menunggu respons,” ujar Seno Aji pada Sabtu, 17 Mei 2025.

Ia menegaskan, apabila tidak ada jawaban atau klarifikasi dari pihak PT TBI dalam waktu dekat, Pemprov akan mengambil langkah tegas termasuk pencabutan kerja sama.

“Kalau tidak ada balasan, kita akan cabut. Semua aset akan kami tindaklanjuti. Ini bukan soal kepentingan kelompok, ini soal harta milik rakyat Kaltim yang harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan bersama,” tegasnya.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim, Suparmi, mengungkapkan bahwa pengelola kerap mangkir dari undangan mediasi, dan hanya mengirimkan perwakilan dari manajemen hotel.

“Dengan nilai tunggakan yang terus membengkak, Pemprov Kaltim mengambil langkah tegas untuk memutus kerja sama,” jelasnya.

Berikut rincian tunggakan PT TBI kepada Pemprov Kaltim berdasarkan catatan resmi:

1) Tahun 2018 : Rp 449 juta
2) Tahun 2019 : Rp 1,5 Miliar
3) Tahun 2020 : Rp 1,9 Miliar
4) Tahun 2021 : Rp 1,3 Miliar
5) Tahun 2022 : Rp 1,9 Miliar
6) Tahun 2023 : Rp 2,4 Miliar
7) Tahun 2024 : Rp 3,9 Miliar
8) Tahun 2025 : Rp 4,8 Miliar

Editor: Redaksi