Pemprov Kaltim Ancam Cabut Kerja Sama PT TBI soal Dugaan Penyalahgunaan Aset di Balikpapan
Penulis: Akmal Fadhil
11 jam yang lalu | 237 views
Seno Aji, Wakil Gubernur Kaltim saat diwawancara terkait dugaan penyalahgunaan fungsi Hotel Royal Suite Balikpapan yang merupakan aset milik Pemprov Kaltim. (Presisi.co/Akmal)
Samarinda, Presisi.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menyatakan akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak swasta yang diduga menyalahgunakan aset milik daerah. Penegasan ini disampaikan Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, menyikapi persoalan pengelolaan gedung hotel Royal Suite di Balikpapan oleh PT Timur Borneo Indonesia (TBI).
Gedung yang dibangun dengan anggaran sekitar Rp60 miliar dari APBD Kaltim tersebut diduga mengalami penyimpangan fungsi dan pelanggaran perjanjian kerja sama.
“Sudah jelas bahwa gedung hotel ini adalah aset milik Pemprov Kaltim. Jika terbukti terjadi penyalahgunaan atau pengalihan fungsi tanpa persetujuan resmi, maka kami tidak akan tinggal diam. Surat resmi telah kami kirimkan kepada pihak terkait, dan saat ini kami menunggu respons,” ujar Seno Aji pada Sabtu, 17 Mei 2025.
Ia menegaskan, apabila tidak ada jawaban atau klarifikasi dari pihak PT TBI dalam waktu dekat, Pemprov akan mengambil langkah tegas termasuk pencabutan kerja sama.
“Kalau tidak ada balasan, kita akan cabut. Semua aset akan kami tindaklanjuti. Ini bukan soal kepentingan kelompok, ini soal harta milik rakyat Kaltim yang harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan bersama,” tegasnya.
Seno juga menyebut bahwa penertiban aset merupakan bagian dari komitmen Pemprov dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Di sisi lain, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, juga menyoroti legalitas perjanjian kerja sama pengelolaan hotel tersebut. Ia mempertanyakan absennya dokumen persetujuan legislatif atas kontrak yang dibuat sejak 2016.
“Sampai sekarang, kami belum melihat dokumen persetujuan dari DPRD. Padahal, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, setiap kerja sama pemanfaatan aset daerah harus mendapat persetujuan dewan,” ujar Hasanuddin.
Selain itu, Hasanuddin mengungkapkan adanya dugaan wanprestasi lain, seperti pergantian manajemen PT TBI pada 2022 tanpa pemberitahuan resmi ke Pemprov, serta alih fungsi ruang hotel menjadi tempat hiburan yang tak sesuai dengan tujuan awal pembangunan.
DPRD Kaltim kini tengah mengumpulkan dokumen dan bukti pendukung untuk langkah lanjutan, termasuk kemungkinan peninjauan seluruh kerja sama aset daerah dengan pihak swasta.
“Penertiban ini harus menjadi preseden. Kami tidak ingin ada lagi pihak yang coba-coba bermain dengan aset daerah. Ini bagian dari reformasi pengelolaan aset demi transparansi dan akuntabilitas,” pungkasnya. (*)