search

Berita

Haji ilegalpemberangkatan haji ilegalMalaysiamusim haji 2025

Dua WNI Indonesia Ditangkap Gegara Berangkatkan Rombongan Haji Ilegal Malaysia, Ini Kronologinya

Penulis: Rafika
7 jam yang lalu | 0 views
Dua WNI Indonesia Ditangkap Gegara Berangkatkan Rombongan Haji Ilegal Malaysia, Ini Kronologinya
Ilustrasi. (Pexels.com)

Presisi.co - Dua warga negara Indonesia ditangkap otoritas keamanan Arab Saudi karena diduga terlibat dalam penyelenggaraan haji ilegal atau non prosedural.

Keduanya adalah TK (51) asal Tasikmalaya dan AAM (48) dari Bandung Barat. Penangkapan dilakukan oleh tim Intel Polisi Patroli (Dauriyah) pada Sabtu, 11 Mei 2025.

Mereka diduga mengoordinasi dan melayani rombongan jamaah asal Malaysia yang menggunakan visa ziarah serta kartu haji Nusuk palsu saat berada di Makkah.

TK dan AAM diamankan di sebuah apartemen sewaan di kawasan Syauqiyah, Makkah. Menurut Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, penangkapan itu berkaitan dengan dugaan keterlibatan mereka dalam aktivitas haji ilegal.

"Ditangkap oleh Tim Intel Polisi Patroli (Dauriyah) pada 11 Mei 2025 di apartemen kontrakan mereka di kawasan Syauqiyah, Makkah," ujar Yusron B. Ambary saat dihubungi dari Jakarta, Kamis, 15 Mei 2025, dilansir dari Suara.com.

Saat ini, TK dan AAM ditahan di Kantor Polisi Al Ka’kiyah. Proses hukum terhadap mereka masih berlanjut dan masa penahanan telah diperpanjang untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, 23 WN Malaysia yang terlibat sudah dikeluarkan dari wilayah Makkah.

"Kasus ini telah diserahkan ke Polsek Al Ka’kiyah dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makkah," kata dia

Yusron menambahkan, kasus ini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Makkah. Sementara itu, pihak KJRI Jeddah melalui tim Pelindungan Jamaah (Linjam) telah memperoleh izin akses konsuler dan telah bertemu dengan kedua WNI tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, terduga TK membantah tuduhan dan mengaku hanya membantu UH, seorang WN Malaysia, yang disebut sebagai koordinator jamaah.

Dalam pertemuan itu, TK membantah dirinya terlibat dalam praktik pemberangkatan haji ilegal. Ia menyebut hanya membantu seorang WN Malaysia bernama UH yang disebut sebagai koordinator rombongan.

TK juga mengaku tidak tahu-menahu soal visa ziarah dan kartu palsu yang dibagikan kepada jamaah. Menurutnya, dirinya hanya mengurus keperluan logistik.

Senada dengan TK, AAM mengatakan perannya sebatas mengantar para jamaah ke tempat belanja.

Meski demikian, KJRI Jeddah tetap mengikuti perkembangan kasus ini secara ketat dan akan mendampingi proses hukum yang dijalani kedua WNI tersebut.

Yusron kembali mengingatkan agar warga Indonesia yang tinggal di Arab Saudi (mukimin) tidak tergoda atau ikut menawarkan layanan haji tanpa izin resmi.

Pemerintah Arab Saudi telah memberlakukan sanksi berat terhadap siapa pun yang memfasilitasi haji tanpa tasreh atau izin resmi.

Denda besar hingga SAR 100.000, hukuman penjara, dan deportasi akan dikenakan kepada semua pihak yang memfasilitasi penyelenggaraan haji tanpa tasreh.

"KJRI Jeddah mengimbau seluruh WNI agar tidak terlibat dalam aktivitas haji non prosedural, serta selalu mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi," ujar Yusron. (*)

Editor: Redaksi