Kapan Gaji ke-13 PNS Cair? Ini Bocoran Tanggal dan Jumlahnya dari Presiden Prabowo
Penulis: Rafika
5 jam yang lalu | 1 views
Presiden RI, Prabowo Subianto. (YouTube Setpres)
Presisi.co - Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan pencairan gaji ke-13 tahun 2025 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, Polri, serta para pensiunan.
Pengumuman kabar baik gaji ke-13 PNS ini disampaikan dalam pernyataan resminya di Istana Kepresidenan pada Selasa, 11 Maret 2025.
Pemerintah menetapkan gaji ke-13 akan mulai dicairkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
Dengan cairnya gaji ASN pada bulan Juni, pemerintah berharap dapat meringankan beban keuangan ASN, terutama yang memiliki anak usia sekolah.
“Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada bulan Juni 2025,” ujar Presiden Prabowo.
Aturan mengenai gaji ke-13 ini telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa gaji ke-13 terdiri dari sejumlah komponen, yakni:
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja (untuk instansi pusat) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di daerah
Yang menjadi perhatian khusus tahun ini adalah keputusan pemerintah untuk membayarkan tunjangan kinerja secara penuh atau 100 persen. Kebijakan ini cukup menggembirakan karena tunjangan ini menjadi salah satu komponen dengan nilai tertinggi dalam struktur penghasilan ASN.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 menyatakan gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni. Namun, jika terjadi kendala teknis, maka pencairan akan disesuaikan di lain waktu.
Penyesuaian waktu pencairan ini juga akan mempertimbangkan kesiapan teknis dari instansi terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Untuk ASN di daerah, pencairan akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing, tetapi prinsip pemberiannya tetap mengikuti ketentuan pusat.
Pemberian gaji ke-13 ini berlaku bagi ASN aktif, anggota TNI dan Polri, serta para pensiunan. Bagi pensiunan, besaran yang diterima akan setara dengan jumlah uang pensiun bulanan, sementara untuk ASN aktif, besarannya mengacu pada total penghasilan bulan Mei 2025.
Karena penghasilan setiap ASN berbeda tergantung jabatan dan tunjangan yang diterima, maka nominal gaji ke-13 pun akan bervariasi antara satu ASN dengan yang lain.
Namun, gaji pokok bisa dijadikan acuan awal untuk memperkirakan jumlahnya. Berikut kisaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan, sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024:
Golongan I
Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600 Id: Hingga Rp 2.901.400
Golongan II
IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400 IId: Sampai Rp 4.125.600
Golongan III
IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200 IIId: Tembus Rp 5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900 IVe: Hingga Rp 6.373.200
Nominal tersebut belum termasuk tambahan dari berbagai tunjangan, terutama bagi ASN yang memegang jabatan struktural atau fungsional tertentu.
Tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok diberikan kepada pasangan yang sah, dengan ketentuan jika keduanya merupakan PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada pihak yang memiliki gaji pokok lebih tinggi
Berikutnya, Tunjangan anak juga diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal dua anak yang berusia di bawah 21 tahun, belum menikah, dan belum memiliki penghasilan sendiri.
Pemerintah juga menyediakan tunjangan pangan atau beras bagi ASN dan anggota keluarga yang menjadi tanggungannya. Tunjangan ini dapat diberikan dalam bentuk beras sebanyak 10 kilogram per orang per bulan, atau dalam bentuk uang tunai dengan satuan harga Rp7.242 per kilogram, sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Nomor PER-3/PB/2015. (*)