Andi Satya Adi Saputra dan Darlis Pattalongi Satu Suara Menanggapi Laporan Bubuhan Advokat ke Badan Kehormatan DPRD Kaltim
Penulis: Akmal Fadhil
12 jam yang lalu | 150 views
Sekertaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi (Kiri) dan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Andi Satya Adi Saputra (Kanan). (Presisi.co/Akmal)
Samarinda, Presisi.co – Wakil Ketua dan Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Andi Satya Adi Saputra dan M Darlis Pattalongi angkat bicara soal laporan Bubuhan Advokat Kaltim ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim. Laporan itu menuding adanya dugaan pelecehan profesi advokat saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD), akhir April lalu.
Andi Satya menegaskan bahwa RDP tersebut telah dilakukan sesuai prosedur, termasuk pengiriman undangan kepada pihak manajemen RSHD yang sudah dilakukan jauh hari sebelum pelaksanaan rapat.
“Undangan sudah disampaikan lebih dari seminggu sebelum rapat berlangsung, bahkan hampir dua minggu sebelumnya,” ujarnya kepada Presisi.co, Kamis, 8 Mei 2025.
Ia menepis tudingan bahwa telah terjadi pelecehan terhadap profesi advokat dalam forum tersebut.
“Pimpinan rapat bahkan mempersilakan kuasa hukum untuk meninggalkan ruangan dengan baik. Forum ini dilindungi oleh UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, termasuk hak imunitas DPRD,” jelasnya.
Adi menjelaskan bahwa forum RDP bersifat legislatif dan bertujuan untuk menggali solusi konkret atas persoalan keterlambatan pembayaran gaji karyawan, bukan forum debat hukum.
"Forum ini untuk solusi, bukan ajang adu argumen hukum. Apalagi sejumlah karyawan menyatakan manajemen sebenarnya berada di Samarinda,” imbuhnya.
Komisi IV akhirnya memutuskan untuk tidak melanjutkan rapat bersama pihak yang tidak termasuk dalam daftar undangan resmi, sesuai tata tertib DPRD.
"Keputusan soal hak-hak karyawan tidak bisa diambil tanpa kehadiran langsung manajemen,” tegasnya.
Ia pun meminta agar pihak manajemen RSHD hadir langsung dalam forum resmi ke depannya, demi keterbukaan informasi kepada publik.
"Jangan jadikan forum resmi sebagai cara menghindar dari tanggung jawab. Terkait surat keberatan, kami siap memberikan klarifikasi kapan saja,” tambahnya.
Terpisah, Darlis memberikan pernyataan bahwa dirinya menyayangkan absennya perwakilan manajemen dalam rapat yang justru dihadiri oleh kuasa hukum.
"Yang datang malah kuasa hukum, tanpa satu pun dari manajemen. Itu kami anggap tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah,” kata Darlis.
Menurutnya, kehadiran kuasa hukum tanpa didampingi manajemen menjadi tidak relevan karena rapat bertujuan membahas langsung masalah hubungan kerja.
“Kalau hadir bersama tim hukum, bisa kami terima. Tapi ini, tidak satu pun dari manajemen. Maka kami minta kuasa hukum keluar dari ruangan,” ujarnya tegas.
Menanggapi laporan dari pihak kuasa hukum ke BK DPRD, Darlis menyatakan siap menghadapi proses tersebut. Ia menilai laporan itu muncul karena kurangnya pemahaman terhadap mekanisme DPRD.
"Saya menghormati hak mereka melapor. Tapi saya anggap mereka orang-orang yang mengaku paham hukum, tapi tidak paham tata beracara di DPRD,” tandasnya.
Terkait kemungkinan digelarnya RDP lanjutan, Darlis menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada internal Komisi IV.
“Itu bukan keputusan saya sendiri. Tergantung teman-teman di komisi, apakah akan dilanjutkan atau tidak," pungkasnya. (*)